A. Pengertian ekonomi islam
Ekonomi islam secara terminologi dalam bahasa arab berarti al-iqtisad al-islami yang berarti ekonomi yang bersifat islami.Secara harfiah al-iqtisad (ekonomi) berarti qasada; bertujuan dalam suatu perkara, tidak berlebihan, berhemat dalam membelanjakan uang atau tidak boros sebagaimana tertulis dalam kamus Lisanul 'Arab karangan Ibnu Manzur.
Ekonomi Islam secara terminologi iaiah analisa tentang hal-hal seputar ekonomi yang berdasarkan hukum-hukum syariah ( Al-Qur'an dan Hadits).
Istilah ekonomi islam belum muncul pada zaman Rosulullah SAW, meskipun begitu substansi dari istilah tersebut muncul bersamaan dengan tumbuhnya hukum-hukum islam.
Perkembangan selanjutnya, ekonomi islam tidak jauh dari sejarah perkembangan Fiqih, hal ini tidak lain karena asas dari ekonomi islam adalah muamalah yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan hadits.
Aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari ekonomi islam terbagi dua hukum.
1. Ekonomi islam normatif
Adalah studi tentang hukum islam yang berkaitan dengan urusan benda ( al-mal ) . cakupannya adalah kepemilikan (al-milkiyah), pemanfaatan kepemilikan (tasarruf al-milkiyah), dan distribusi kekayaan kepada masyarakat (tauzi' as-sarwah baina an-nas)
2. Ekonomi islam positif
Adalah studi tentang konsep-konsep islam yang berkaitan dengan urusan harta benda, khusunya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa. Contohnya adalah segala macam cara dan sarana yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa
B. Sistem ekonomi islam
Ada tiga sistem ekonomi yang dikenal dunia, yaitu sistem ekonomi sosialis/komunis, sistem ekonomi kapitalis, dan sistem ekonomi syariah atau islam.
Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri karena memandang kehidupan sebagai kesatuan tang utuh, sistem ekonomi islam memandang kehiduan seseorang sebagai bagian yang tidak terpisahkan daei kehidupan masyarakat. Individu-individu menurut ekonomi islam saling membutuhkan dan saling melengkapi , dalam skema tata sosial karena manusia adalah entitas individu sekaligus kolektif. Oleh karena itu, sistem ekonomi islam mendorong adanya pemerataan kesejahteraan dimasyarakat.
Sistem ekonomi islam muncul jauh terlebih dulu dadi kedua sistem diatas, sistem ekonomi islm muncul pada abad ke-6 sedangkan sistem ekonomi kapitalis pada abad ke-17 dan sosialis muncul pada abad ke-18.
Sistem ekonomi islam bertujun menciptakan kestabilan dalam perekonomin dan terhindar dari perbuatan yang mengarah pada riba. Allah SWT berfirman
. . .وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya:
Dan jngnlah kamu makn harta dintara kmu dengan jlan yang batil.......(Q.S.Al-Baqarah (2): 188)
Allah mengharamkan riba karena sebgimna dijelaskan ayat-ayat diatas dapat merugikan orang lain. Riba adalah az-ziyadah (tambahan). Menurut istilah pengambilan tambahan dri harta pokok (modal) dengan cara yang bathil. Riba diharamkan dalam keadaan dan bentuk apapun.
Menurut ulama, riba ada empat macam.
1. Riba Yad
Riba jenis ini berupa penundaan dalam membayar suatu barang. Kedua belah pihak (pembeli dan penjual) yang melakukan transaksi ini telah terpisah dari tempat akad sebelum diadakanya serah terima barang.
2. Riba Nasiah
Riba jenis ini berupa penambahan nilai atas sanksi yang diberikan pihak pemberi utang kepada peminjam karena keterlambatan pembayaran utang yang tidak sesuai dengan jatuh tempoh pembayaran.
3. Riba Qard
Riba jenis ini berupa peminjaman barang atau utang kepada orang lain dengan syarat si peminjam akan diberikan kelebihan atau keuntungan kepada pihak yang memberikan pinjaman
4. Riba Fadl
Riba jenis ini mengambil kelebihan atau penambahan nilai dari adanya pertukaran barang yang sejenisnya.
C. Prinsip ekonomi islam
Ekonomi islam mempunyai tujuan memberikan keselarasan bagi kehidupan didunia.
Ekonomi islam menjadi rahmat seluruh alam yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosia, budaya, suku dan bangsa
Pada prinsipnya ekonomi islam menganut asas-asas berikut:
1. Setiap individu dipandang sebagai manusia yang harus dipenuhi kebutuhan primernya secara menyeluruh
2. Setiap individu dengan kapasitas pribadinya untuk memenuhu kebutuhn sekunder dan tersiernya seauai dengan kadar kemmpuannya.
3. Setiap individu dipandang sebagia pribadi yang terikat dengan sesamanya dalam interaksi tertentu, dilaksankan dengan mekanisme tertentu, dan sesuai dengan gaya hidup tertentu, sehingga menjunjung tinggi nilai-nili luhur dan tidak membiarkan mereka bebas dalam berinteraksi.
Sejalan dengan asas di atas ada enam prinsip yang dijadikan pilar dlam ekonomi islam yaitu sebagai berikut:
1. Kejujuran ( truthfulness)
2. Amanah (trust)
3. Keiklasan (sincerity)
4. Persaudaraan (brotherhood)
5. Ilmu pengetahuan (science)
6. Keadilan (justice)
D. Macam-macam kegiatan ekonomi islam
Berikut ini beberapa kegiatan ekonomi yng telah diatur dalam islam
1. Mudarabah atau qirad
2. Musyarakah/syirkah
3. Musaqah
4. Muzara'ah dan mukhabarah