Selasa, 21 April 2020

Hukum mengganti atau memindahkan wakaf


A.      Hukum mengganti atau memindahkan wakaf
Perubahan zaman membawa problmatika sendiri, termasuk masalah pengelolan benda wakaf. Mengganti atau memindahkan wakaf pada dasarnya diprbolehkan asalkan memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Alasannya jelas, rasional dan membawa manfaat
2.      Lebih membawa manfaat bahkan sangat bermanfaat dari sebelumnya
Perubahan wakaf dari ikrar semula diperbolehkan asalkan di setujui oleh ulama dan pemerintah setempat dengan beberapa syarat anatara lain sebagai berikut:
1.    Tidak sesuai lagi dngan tujuan awal wakaf
2.    Ada kepentingan dan kemaslahatan umum yang lebih bermanfaat besar

B.       Ketentuan harta yang diwakafkan
Harta tang diwakafkan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.      Segala benda yang bergerak atau tidak, tetapi zatnya dalam keadaan baik dan berfaedah
2.      Harta yang diwakafkan adalah milik sendiri
3.      Harta yang diwakafkan dilakukan atas kehendak sendiri
4.      Harta yang diwakafkan atas dasar berhak berbuat baik
5.      Harta wakaf tidak boleh dijual, kecuali jika rusak atau tidak bisa diambil manfaatnya kemudian diganti yang baru dengan menggunakan hasil penjualan barang tersebut

C.      Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Ada beberapa hal yang menjadi pokok pikiran dari undang-undang tersebut, paling tidak meliputi lima prinsip yaitu:
1.      Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, hal tersebut dapat dilihat adanya penegasan dalam undang-undang ini agar wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannnya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf yang harus dilaksanakan.
  1. Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak, menurut undang-undang ini wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaan berupa harta benda bergerak, baik berwujud dan tak berwujud yaitu uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lainnya. Dalam hal benda bergerak berupa uang, wakif dapat mewakafkan melalui Lembaga Keuangan Syariah. Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah di sini adalah badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bergerak di bidang keuangan syari’ah, misalnya badan hukum di bidang perbankan syari’ah.
  2. Peruntukan harta wakaf tidak semata-mata kepentingan sarana ibadah dan sosial, tetapi juga dapat diperuntukkan memajukan kesejahteraan umum dengan cara mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf.
  3. Untuk mengamankan harta benda wakaf dan campurtangan pihak ketiga yang merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatkan kemampuan profesional Nazhir.
  4. Undang-undang ini juga mengatur pembentukan Badan Wakaf Indonesia yang dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. (Lihat penjelasan dari UU No.41 tahun 2004 tentang wakaf).
D.      Profil Lembaga dan Sistem Pengelolaan Wakaf di Indonesia
a.    Profil Lembaga
Tabungan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang didirikan oleh Dompet Dhuafa dan diresmikan pada tanggal 14 Juli 2005. Berperan sebagai lembaga yang melakukan sosialisasi, edukasi dan advokasi wakaf kepada masyarakat sekaligus berperan sebagai lembaga penampung dan pengelola harta wakaf. Visi dalam tabungan wakaf Indonesia ini adalah menjadi lembaga wakaf berorientasi global yang mampu menjadi wakaf sebagai salah satu pilar kebangkitan ekonomi umat yang berbasiskan sistem ekonomi berkeadilan. Misinya itu mendorong pertumbuhan ekonomi umat serta optimalisasi peran wakaf dalam sektor sosial dan ekonomi produktif.
b.    Sistem Pengelolaan Wakaf
Karena pada dasarnya lembaga ini adalah amil zakat, maka pengelolaan wakaf juga baru ada setelah ada demand wakaf dari jamaah. Demikian terus berlanjut hinga sekarang. Laporan kegiatannya pun belum ada mengingat tanah wakaf yang terletak di bilanagn Ciputat itu baru dibangun sarana dan prasarananya. Wakaf dalam lembaga ini nantinya akan dikelola secara produktif yaitu nanti didalamnya akan ada sarana ibadah dan sarana pelatihan MQ, pendidikan formal, Balai Latiahan Kerja, dan Sebagian Pemanfaatan Lahan untuk perikanan.

E.       Harta Benda Wakaf dan Pemanfaatannya

Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.

a.       Wakaf benda tidak bergerak, yaitu

1)        Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.

2)        Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
3)        Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4)        Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

b.      Wakaf benda bergerak

1)        Uang. Wakaf uang dilakukan oleh LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset – aset financial dan pada asset riil.

2)        Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
3)        Surat berharga, kendaraan.
4)        Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Haki mencakup hak cipta, hak paten, merek dan desain produk industri.
5)        Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
F.       Hikmah wakaf
1.    Melatih jiwa sosial dan membantu yang kesulitan
2.    Belajar bahwa harta benda di dunia ini tidak kekal
3.    Amalan tidak terputus
4.    Mempererat tali persaudaraan dan mencegah kesenjangan sosial

1 komentar:

PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM

A. Pengertian ekonomi islam Ekonomi islam secara terminologi dalam bahasa arab berarti al-iqtisad al-islami yang berarti ekonomi yang bersif...