Rabu, 01 April 2020

Pentingnya hormat dan patuh kepada orang tua dan guru


Pentingnya hormat dan patuh kepada orang tua



Orang tua merupakan sebab seorang anak lahir ke dunia. Orang tua dan anak memiliki hubungan yang sangat erat karena terikat hubungan darah. Orang tua telah berjuang sejak anak masih dalam kandungan. Perjuangan orang tua tidak pernah berhenti meskipun sang anak telah dewasa.  Begitu besarnya tanggung jawab orang tua, sehingga islam sangat menjunjung tinggi kedudukan orang tua. Jasa orangtua terlalu besar jika seorang anak ingin membalasnya. Akan tetapi, islam mengajarkan agar umatnya selalu taat kepada Allah SWT dan berbakti kepada kedua orang tuanya, sebagaimana firman Allah SWT.

۞وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَ

ا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا  تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا  ٢٣

Artinya:
Dan tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepadanya perkataam “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. (Q.S. Al-Isra'(17):23)

Ayat tersebut menjelaskan perintah langsung berbuat baik kepada kedua orang tua setelah menjauhi syirik. Orang yang beriman pasti akan mengamalkan perintah tersebut dengan baik
1.       Perilaku hormat dan patuh kepada orang tua
Diantara hubungan anak dan orang tua bukan hanya orang tua yang memilik kewajiban kepada anak tetapi juga sebaliknya. Seorang anak memiliki kewajiban atas orang tuanya Kewajiban tersebut terangkum dalam birrul walidain atau berbakti kepada kedua orang tua. Adapun bentuk bentuk bakti kepada orang tua antara lain sebagai berikut.
a.       Menaati perintah orang tua
Setiap anak memiliki kewajiban untuk mematuhi dan menaati semua perintah orang tua yang tidak bertentangan dengan aqidah, sebagaimana firman Allah SWT.
وَإِن جَٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِي مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٞ فَلَا تُطِعۡهُمَاۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِي ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفٗاۖ و
َٱتَّبِعۡ سَبِيلَ مَنۡ أَنَابَ إِلَيَّۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرۡجِعُكُمۡ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ  ١٥
Artinya:
Dan jika keduanga memaksamu untuk mempersekutukan aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya dan pergaulilah keduanya didunia dengan baik, dan ikutilah jalan oranv yang kembali kepada-Ku. Kemudiam hanya kepada-Ku tempat kembalimu, maka akan aku beritahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. ( Q.S. Luqman (31):15)
b.      Rendah hati dan menyayangi keduanya
Sikap rendah hati dapat ditunjukkan dengan sopan santun dan lemah lembut dalam berbicara, tidak membantah orang tua. Oleh karena itu, seorang anak harus berusaha semampunya untuk memberikan kasih sayang kepada orang tua , terlebih untuk orang tua yang sudah lanjut usia.
c.       Menerima orang tua dalam keadaan apapun dan tetap menjaga nama baik keduanya
Tidak ada manusia yang sempurna didunia ini, begitu juga orang tua. Sebagai manusia, orang tau pasti pernah melakukan khilaf. Tetapi yakinlah bahwa tidak ada orang tua yang tega menyakiti anakny. Sama halnya seperti orang tua menerima keadaan anak yan masih belum mampu berbuat apa-apa, seorang anak juga harus mampu menerima bagaimanapun kondisi orang tua. Seorang anak juga memiliki kewajiban untuk menjaga martabat dan kehormatan keluarganya.
d.      Menjaga dan merawat mereka ketika mereka sakit, tua, dan pikun
e.      Setelah orang tua meninggal dunia, berbakti kepada orang tua dapat dilakukan dengan cara
1)      Mengurus Jenazahnya sebaik-baiknya
2)    Melunasi semua hutangnya
3)     Melaksanakan wasiatnya
4)    Membagi warisannya sesuai ketentuan syara'
5)     Meneruskan silaturrahim yang dibinanya sewaktu hidup
6)     Memuliakan sahabat-sahabatnya
7)     Mendoakannya

2.      Keutamaan hormat dan patuh kepada orang tua
Perintah untuk hormat dan patuh kepada Orang tua merupakan perintah langsung yang tercantum di dalam Al-Qur'an. Hormat dan patuh kepada orang tua akan memlndatangkan keberkahan di dalam hidup, karena hormat dan patuh kepada orang tua memiliki keutamaan diantaranya sebagai berikut.
a.         Amalan yang paling utama
Sesuai dengan sabda Rosulullah SAW  yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ra
Artinya: aku bertanya kepada Nabi SAW. Tentang amal-amak yang paling utama dan dicintai Allah. Nabi SAW menjawab, pertama shalat pada waktunya ( dalam riwayat lain disebutkan shalat di awal waktunya ). Kedua berbakti kepada kedua orang tua, ketiga jihad di jalan Allah.(HR.  Bukhari)
b.      Keridaan Allah tergantung keridaan orang tua
Dari Abdillah bin Amr berkata Rosulullah SAW, bersabda
رضا الله في ر صاالوالدين وسخط الله في سخط الوالدين (رواه البيهقى)
Artinya:
Rida Allah terletak pada rida orang tua, dan murka Allah terletak pada kemurkaan orang tua. (HR.Baihaqi)
c.       Perpahala hijrah
Seorang laki-laki datang kepada Rosulullah SAW, lalu berkata “saya berbai'at kepadamu untuk berhijrah dan berjihad, aku mengharapkam pahala dari Allah” beliau bertanya,”apakah salah safu orang tuamu masih hidup?”, ia menjawab, “ya, bahkan keduanya masih hidup”, Rosulullah bertanya lagi, “maka apakah kamu masih akan mencari pahala dari Allah?” ia menjawab, “ya”. Maka beliaupun bersabda,”pulanglah kepada kedua orang tuamu lalu berbuat baiklah dalam mempergauli mereka”. (HR. Muslim)
d.      Dipanjangkan umurnya dan ditambahkan rezekinya
e.       Penghapus dosa besar

3.      Hikmah berbakti kepada orang tua
a.        Berbakti kepada orang rua merupakan amalan yang paling utama
b.      Berbakti kepada orang tua dapat menghilangkan kesulitan yang sedang dialami, dengan cara bertawasul dengan amal saleh
c.       Berbakti kepada orang tua akan meluaskan rezeki dan memanjangkan umur karena berbakti kepada orang tua termasuk amal saleh dan ketakwaan kepada Allah.
d.      Berbakti kepada orang tua dapat menjadi perantara masuk surga


Pentingnya hormat dan patuh kepada guru

Guru memiliki peranan penting untuk seorang anak sehingga memahami berbagai ilmu pengetahuan termasuk ilmu pengetahuan agama. Sebagai orang tua kedua, guru akan selalu memberikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Dalam islam, guru dianggap sebagai pewaris para nabi sebagai mana firman Allah SWT dalam surah Fatir ayat 28

ۗ إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ  ٢٨
Artinya:
...di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya, hanyalah para ulama. Sungguh, Allah maha perkasa, maha pengampum. (Q.S. Fatir (35): 28)

1.    Keutamaan hormat kepada guru
Hormat dan patuh kepada guru sama pentingnya dengan hormat kepada kedua orang tua. Keutamaan hormat dan patuh kepada guru yaitu sebagai berikut:
a.         Mendapatkan keberkahan ilmu
b.        Mudah menerima pelajaran yang disampaikan
c.         Memperoleh ilmu yang bermanfaat
d.        Didoakan oleh guru
2.   Hikmah hormat dan patuh kepada guru
a.         Ilmu yang telah dipelajari akan bermanfaat dan berkah dalam kehidupan sehari-hari baik bagi diri sendiri dan orang lain
b.        Guru akan merasa senang terhadap murid yang memiliki adab yang baik terhadapnya sehingga proses belajar mengajar akan menyenangkan
c.         Akan terjadi ikatan emosional dan spiritual yang kuat antara guru dan murid
d.        Guru akan rida terhadap murid yang memiliki adab yang baik
e.         Mendapatkan kedudukan yang mulia disisi Allah

Senin, 30 Maret 2020

MENINGKATKAN KESEJATERAAN UMAT MELALUI WAKAF


WAKAF




A.       Pengertian Wakaf
Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan umat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Menurut  bahasa wakaf berarti menahan, mencegah, dan menghentikan. Sedangkan menurut istilah ialah menyerahkan barang atau benda yang sifatnya tahan lama untuk dimanfaatkan di jalan Allah SWT. pandangan tentang terminology wakaf menurut Mazhab Hanafi Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan. Sedangkan menurut Mazhab Maliki Wakaf adalah menahan benda milik pewakaf(dari penggunaan secara kepemilikan termasuk upah), tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan yaitu pemberian manfaat benda secara wajar.
Melalui pengertian ini,inti wakaf terletak pada segi kemanfaatannya dan keutuhan barang yang diwakafkan. Selama benda yang diwakafkan masih bermanfaat, bersama ini pula pahalanya akan mengalir (amal jariyah).

B.        Hukum dan Dalil tentang Wakaf
Karena begitu pentingnya nilai wakaf, maka hukum wakaf sangat dianjurkan (sunah) karena nilai wakaf senilai amal jariyah. Wakaf bukan sekedar shadaqah biasa, karena pahala dan manfaatnya lebih besar diperoleh bagi orang yang mewakafkan, perhatikan firman Allah SWT berikut ini.
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ  ٩٢
Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (Q.S.Ali-imron {3} : 92)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ  ٢٦٧
 Artinya:
Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.(Q.S. Al-Baqarah (2): 267)
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٖ مِّاْئَةُ حَبَّةٖۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ  ٢٦١
Artinya:
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, surat Al-Baqarah ayat 261, telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.

C.        Syarat Wakaf
Sebelum berwakaf ada baiknya kita mengetahui syarat-syarat waakaf, adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
1.     Berlaku untuk selamanya dan tidak dibatasi waktu.
2.   Tunai penyerahannya di saat siqat (aqad).
3.    Harus jelas kepada siapa barang tersebut diwakafkan,baik  berupa perorangan, kelompok, organisasi, atau badan hukum dan lembaga.

D.       Jenis-Jenis Wakaf
1.    Berdasarkan Peruntukan Kepada siapa wakaf diberikan
a)        Wakaf ahli (Wakaf Dzurri) atau disebut juga wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang dipeuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri. Wakaf ahli (dzurri) ini adalah suatu hal yang baik karena pewakaf akan mendapat dua kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga dari silaturrahmi terhadap keluarga. Akan tetapi, wakaf ahli ini sering menimbulkan masalah, akibat terbatasnya pihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.
b)       Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya.
Wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum.
2.   Berdasarkan Jenis Harta
Dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dilihat dari jenis harta yang diwakafkan, wakaf terdiri atas:
a)        Benda tidak bergerak, yang kemudian dapat dibagi lagi menjadi:
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
Tanaman dan benda bagian lain yang berkaitan dengan tanah
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah danperaturan perundang-undangan
b)       Benda bergerak selain uang, terdiri atas : Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang. Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian.
Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan. Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor, mesin, logam dan batu mulia). Benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, hak atas benda bergerak lainnya).
c)        Benda bergerak berupa uang (wakaf tunai, cash waqf) yang merupakan inovasi dalam keuangan publik Islam (Islamic society finance), karena jarang ditemukan pada fikih klasik. Berdasarkan beberapa dalil dan pendapat para ulama maka MUI melalui komisi fatwa mengeluarkan tentang wakaf uang yang intinya berisi sebagai berikut: Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai;
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i;
Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
3.    Berdasarkan Waktu
a)        Muabbad, yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya.
b)       Mu’aqqot, yaitu wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
4.   Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
a)        Mubayir/dzati yaitu harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.
b)       Istitsmary, yaitu harta wakaf yang ditunjukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

E.        Rukun Wakaf
Ada empat rukun wakaf atau unsur-unsur wakaf, yaitu :
1.         Ada orang yang berwakaf (waqif)merupakan pihak yang menyerahkan wakaf, baik orang maupun  badan hukum dan instansi
2.        Ada benda yang diwakafkan (maukuf bih)merupakan harta atau benda yang diwakafkan, syaratnya pertama, benda itu kekal zatnya dan dapat diambil manfaatnya (tidak musnah karena diambil manfaatnya). Kedua, kepunyaan orang yang mewakafkan, meskipun bercampur (musya’) yang tidak dapat dipisahkan dari orang lain, maka boleh mewakafkan uang yang berupa modal, berupa saham pada perusahaan. Ketiga, harta wakaf harus segera dapat diterima setelah wakaf diikrarkan. Bila wakaf itu diperuntukkan untuk membangun tempat-tempat ibadah umum hendaknya  ada badan yang menerimanya yang disebut nadzir. Dan diperbolehkan bagi orang yang mengurus zakat (nadzir) untuk mengambil sebagian dari hasil wakaf. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: “ Tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian dirinya dengan cara yang makruf “.
3.        Tujuan wakaf (mauquf alaihi) merupakan pihak yang menerima wakaf
4.        Pernyataan wakaf (shighat wakaf) baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, bahkan dengan perbuatan. Wakaf dinyatakan sah jika telah ada pernyataan ijab dari wakif dan kabul dari maukuf alaihi. Shigat dengan isyarat hanya diperuntukan bagi orang yang tidak dapat lisan dan tulisan.

PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM

A. Pengertian ekonomi islam Ekonomi islam secara terminologi dalam bahasa arab berarti al-iqtisad al-islami yang berarti ekonomi yang bersif...