Senin, 30 Maret 2020

MENINGKATKAN KESEJATERAAN UMAT MELALUI WAKAF


WAKAF




A.       Pengertian Wakaf
Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan umat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Menurut  bahasa wakaf berarti menahan, mencegah, dan menghentikan. Sedangkan menurut istilah ialah menyerahkan barang atau benda yang sifatnya tahan lama untuk dimanfaatkan di jalan Allah SWT. pandangan tentang terminology wakaf menurut Mazhab Hanafi Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan. Sedangkan menurut Mazhab Maliki Wakaf adalah menahan benda milik pewakaf(dari penggunaan secara kepemilikan termasuk upah), tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan yaitu pemberian manfaat benda secara wajar.
Melalui pengertian ini,inti wakaf terletak pada segi kemanfaatannya dan keutuhan barang yang diwakafkan. Selama benda yang diwakafkan masih bermanfaat, bersama ini pula pahalanya akan mengalir (amal jariyah).

B.        Hukum dan Dalil tentang Wakaf
Karena begitu pentingnya nilai wakaf, maka hukum wakaf sangat dianjurkan (sunah) karena nilai wakaf senilai amal jariyah. Wakaf bukan sekedar shadaqah biasa, karena pahala dan manfaatnya lebih besar diperoleh bagi orang yang mewakafkan, perhatikan firman Allah SWT berikut ini.
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ  ٩٢
Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (Q.S.Ali-imron {3} : 92)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ  ٢٦٧
 Artinya:
Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.(Q.S. Al-Baqarah (2): 267)
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٖ مِّاْئَةُ حَبَّةٖۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ  ٢٦١
Artinya:
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, surat Al-Baqarah ayat 261, telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.

C.        Syarat Wakaf
Sebelum berwakaf ada baiknya kita mengetahui syarat-syarat waakaf, adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
1.     Berlaku untuk selamanya dan tidak dibatasi waktu.
2.   Tunai penyerahannya di saat siqat (aqad).
3.    Harus jelas kepada siapa barang tersebut diwakafkan,baik  berupa perorangan, kelompok, organisasi, atau badan hukum dan lembaga.

D.       Jenis-Jenis Wakaf
1.    Berdasarkan Peruntukan Kepada siapa wakaf diberikan
a)        Wakaf ahli (Wakaf Dzurri) atau disebut juga wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang dipeuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri. Wakaf ahli (dzurri) ini adalah suatu hal yang baik karena pewakaf akan mendapat dua kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga dari silaturrahmi terhadap keluarga. Akan tetapi, wakaf ahli ini sering menimbulkan masalah, akibat terbatasnya pihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.
b)       Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya.
Wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum.
2.   Berdasarkan Jenis Harta
Dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dilihat dari jenis harta yang diwakafkan, wakaf terdiri atas:
a)        Benda tidak bergerak, yang kemudian dapat dibagi lagi menjadi:
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
Tanaman dan benda bagian lain yang berkaitan dengan tanah
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah danperaturan perundang-undangan
b)       Benda bergerak selain uang, terdiri atas : Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang. Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian.
Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan. Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor, mesin, logam dan batu mulia). Benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, hak atas benda bergerak lainnya).
c)        Benda bergerak berupa uang (wakaf tunai, cash waqf) yang merupakan inovasi dalam keuangan publik Islam (Islamic society finance), karena jarang ditemukan pada fikih klasik. Berdasarkan beberapa dalil dan pendapat para ulama maka MUI melalui komisi fatwa mengeluarkan tentang wakaf uang yang intinya berisi sebagai berikut: Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai;
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i;
Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
3.    Berdasarkan Waktu
a)        Muabbad, yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya.
b)       Mu’aqqot, yaitu wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
4.   Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
a)        Mubayir/dzati yaitu harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.
b)       Istitsmary, yaitu harta wakaf yang ditunjukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

E.        Rukun Wakaf
Ada empat rukun wakaf atau unsur-unsur wakaf, yaitu :
1.         Ada orang yang berwakaf (waqif)merupakan pihak yang menyerahkan wakaf, baik orang maupun  badan hukum dan instansi
2.        Ada benda yang diwakafkan (maukuf bih)merupakan harta atau benda yang diwakafkan, syaratnya pertama, benda itu kekal zatnya dan dapat diambil manfaatnya (tidak musnah karena diambil manfaatnya). Kedua, kepunyaan orang yang mewakafkan, meskipun bercampur (musya’) yang tidak dapat dipisahkan dari orang lain, maka boleh mewakafkan uang yang berupa modal, berupa saham pada perusahaan. Ketiga, harta wakaf harus segera dapat diterima setelah wakaf diikrarkan. Bila wakaf itu diperuntukkan untuk membangun tempat-tempat ibadah umum hendaknya  ada badan yang menerimanya yang disebut nadzir. Dan diperbolehkan bagi orang yang mengurus zakat (nadzir) untuk mengambil sebagian dari hasil wakaf. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: “ Tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian dirinya dengan cara yang makruf “.
3.        Tujuan wakaf (mauquf alaihi) merupakan pihak yang menerima wakaf
4.        Pernyataan wakaf (shighat wakaf) baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, bahkan dengan perbuatan. Wakaf dinyatakan sah jika telah ada pernyataan ijab dari wakif dan kabul dari maukuf alaihi. Shigat dengan isyarat hanya diperuntukan bagi orang yang tidak dapat lisan dan tulisan.

10 komentar:

PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM

A. Pengertian ekonomi islam Ekonomi islam secara terminologi dalam bahasa arab berarti al-iqtisad al-islami yang berarti ekonomi yang bersif...