A. Pengertian Wakaf
Wakaf adalah
Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan umat. Harta
Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh
diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta
manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Menurut bahasa wakaf berarti menahan, mencegah, dan
menghentikan. Sedangkan menurut istilah ialah menyerahkan barang atau benda
yang sifatnya tahan lama untuk dimanfaatkan di jalan Allah SWT. pandangan
tentang terminology wakaf menurut Mazhab Hanafi Wakaf adalah menahan suatu
benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan
manfaatnya untuk kebijakan. Sedangkan menurut Mazhab Maliki Wakaf adalah
menahan benda milik pewakaf(dari penggunaan secara kepemilikan termasuk upah),
tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan yaitu pemberian
manfaat benda secara wajar.
Melalui
pengertian ini,inti wakaf terletak pada segi kemanfaatannya dan keutuhan barang
yang diwakafkan. Selama benda yang diwakafkan masih bermanfaat, bersama ini
pula pahalanya akan mengalir (amal jariyah).
B.
Hukum dan Dalil tentang Wakaf
Karena begitu pentingnya nilai wakaf, maka
hukum wakaf sangat dianjurkan (sunah) karena nilai wakaf senilai amal jariyah. Wakaf
bukan sekedar shadaqah biasa, karena pahala dan manfaatnya lebih besar
diperoleh bagi orang yang mewakafkan, perhatikan firman Allah SWT berikut ini.
لَن تَنَالُواْ
ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ
فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ ٩٢
Artinya:
Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (Q.S.Ali-imron {3} : 92)
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ
أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ
تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بَِٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ
أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil
usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untuk kamu.(Q.S. Al-Baqarah (2): 267)
مَّثَلُ
ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٖ مِّاْئَةُ حَبَّةٖۗ وَٱللَّهُ
يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ٢٦١
Artinya:
Perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah
serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir
seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia
kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S.
Al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat
tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang
diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, surat Al-Baqarah
ayat 261, telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh
orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
C.
Syarat
Wakaf
Sebelum berwakaf ada baiknya kita mengetahui
syarat-syarat waakaf, adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
1.
Berlaku untuk selamanya dan tidak dibatasi waktu.
2.
Tunai penyerahannya di saat siqat (aqad).
3.
Harus jelas kepada siapa barang tersebut
diwakafkan,baik berupa perorangan,
kelompok, organisasi, atau badan hukum dan lembaga.
D. Jenis-Jenis Wakaf
1. Berdasarkan Peruntukan Kepada siapa wakaf
diberikan
a)
Wakaf ahli (Wakaf Dzurri) atau disebut juga
wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang dipeuntukan bagi kepentingan dan jaminan
sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri. Wakaf ahli
(dzurri) ini adalah suatu hal yang baik karena pewakaf akan mendapat dua
kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga dari silaturrahmi
terhadap keluarga. Akan tetapi, wakaf ahli ini sering menimbulkan masalah,
akibat terbatasnya pihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.
b)
Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang
secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan
umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid,
sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya.
Wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum.
Wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum.
2. Berdasarkan Jenis Harta
Dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dilihat
dari jenis harta yang diwakafkan, wakaf terdiri atas:
a)
Benda tidak bergerak, yang kemudian dapat dibagi
lagi menjadi:
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
Tanaman dan benda bagian lain yang berkaitan dengan tanah
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah danperaturan perundang-undangan
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
Tanaman dan benda bagian lain yang berkaitan dengan tanah
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah danperaturan perundang-undangan
b)
Benda bergerak selain uang, terdiri atas : Benda
digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau
dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang. Benda bergerak terbagi dalam
benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena
pemakaian.
Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan. Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor, mesin, logam dan batu mulia). Benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, hak atas benda bergerak lainnya).
Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan. Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor, mesin, logam dan batu mulia). Benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, hak atas benda bergerak lainnya).
c)
Benda bergerak berupa uang (wakaf tunai, cash
waqf) yang merupakan inovasi dalam keuangan publik Islam (Islamic society
finance), karena jarang ditemukan pada fikih klasik. Berdasarkan beberapa dalil
dan pendapat para ulama maka MUI melalui komisi fatwa mengeluarkan tentang
wakaf uang yang intinya berisi sebagai berikut: Wakaf uang (cash wakaf/waqf
al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga
atau badan hukum dalam bentuk uang tunai;
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i;
Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i;
Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
3. Berdasarkan Waktu
a)
Muabbad, yaitu wakaf yang diberikan untuk
selamanya.
b)
Mu’aqqot, yaitu wakaf yang diberikan dalam
jangka waktu tertentu
4. Berdasarkan Penggunaan Harta yang
Diwakafkan
a)
Mubayir/dzati yaitu harta wakaf yang
menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti
madrasah dan rumah sakit.
b)
Istitsmary, yaitu harta wakaf yang ditunjukan
untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang
dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan
pewakaf.
E.
Rukun
Wakaf
Ada empat rukun wakaf atau unsur-unsur wakaf,
yaitu :
1.
Ada orang yang berwakaf (waqif)merupakan pihak
yang menyerahkan wakaf, baik orang maupun
badan hukum dan instansi
2.
Ada benda yang diwakafkan (maukuf bih)merupakan
harta atau benda yang diwakafkan, syaratnya pertama, benda itu kekal zatnya dan
dapat diambil manfaatnya (tidak musnah karena diambil manfaatnya). Kedua,
kepunyaan orang yang mewakafkan, meskipun bercampur (musya’) yang tidak dapat
dipisahkan dari orang lain, maka boleh mewakafkan uang yang berupa modal, berupa
saham pada perusahaan. Ketiga, harta wakaf harus segera dapat diterima setelah
wakaf diikrarkan. Bila wakaf itu diperuntukkan untuk membangun tempat-tempat
ibadah umum hendaknya ada badan yang menerimanya yang disebut nadzir. Dan
diperbolehkan bagi orang yang mengurus zakat (nadzir) untuk mengambil sebagian
dari hasil wakaf. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: “ Tidak ada
halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian dirinya dengan
cara yang makruf “.
3.
Tujuan wakaf (mauquf alaihi) merupakan pihak
yang menerima wakaf
4.
Pernyataan wakaf (shighat wakaf) baik dalam
bentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, bahkan dengan perbuatan. Wakaf
dinyatakan sah jika telah ada pernyataan ijab dari wakif dan kabul dari maukuf
alaihi. Shigat dengan isyarat hanya diperuntukan bagi orang yang tidak dapat
lisan dan tulisan.
Rangga arfandi
BalasHapusRangga arfandi
BalasHapusRisky saputra
BalasHapusIqbal saputra
BalasHapusRafli Dwi Cahyo
BalasHapusMano yang laen masih tidurkah atau memang tidak peduli nian
BalasHapusM.veriansyah Tkr¹
BalasHapusRahmad Denial TKR¹
HapusRahmad denial
BalasHapusSintia
BalasHapus