Senin, 30 Maret 2020

MENINGKATKAN KESEJATERAAN UMAT MELALUI WAKAF


WAKAF




A.       Pengertian Wakaf
Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan umat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Menurut  bahasa wakaf berarti menahan, mencegah, dan menghentikan. Sedangkan menurut istilah ialah menyerahkan barang atau benda yang sifatnya tahan lama untuk dimanfaatkan di jalan Allah SWT. pandangan tentang terminology wakaf menurut Mazhab Hanafi Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan. Sedangkan menurut Mazhab Maliki Wakaf adalah menahan benda milik pewakaf(dari penggunaan secara kepemilikan termasuk upah), tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan yaitu pemberian manfaat benda secara wajar.
Melalui pengertian ini,inti wakaf terletak pada segi kemanfaatannya dan keutuhan barang yang diwakafkan. Selama benda yang diwakafkan masih bermanfaat, bersama ini pula pahalanya akan mengalir (amal jariyah).

B.        Hukum dan Dalil tentang Wakaf
Karena begitu pentingnya nilai wakaf, maka hukum wakaf sangat dianjurkan (sunah) karena nilai wakaf senilai amal jariyah. Wakaf bukan sekedar shadaqah biasa, karena pahala dan manfaatnya lebih besar diperoleh bagi orang yang mewakafkan, perhatikan firman Allah SWT berikut ini.
لَن تَنَالُواْ ٱلۡبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُواْ مِمَّا تُحِبُّونَۚ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيۡءٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٞ  ٩٢
Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya (Q.S.Ali-imron {3} : 92)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بِ‍َٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ  ٢٦٧
 Artinya:
Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.(Q.S. Al-Baqarah (2): 267)
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُمۡ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنۢبُلَةٖ مِّاْئَةُ حَبَّةٖۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ  ٢٦١
Artinya:
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi sesiapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. Al-Baqarah (2): 261)
Ayat-ayat tersebut di atas menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Di samping itu, surat Al-Baqarah ayat 261, telah menyebutkan pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.

C.        Syarat Wakaf
Sebelum berwakaf ada baiknya kita mengetahui syarat-syarat waakaf, adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
1.     Berlaku untuk selamanya dan tidak dibatasi waktu.
2.   Tunai penyerahannya di saat siqat (aqad).
3.    Harus jelas kepada siapa barang tersebut diwakafkan,baik  berupa perorangan, kelompok, organisasi, atau badan hukum dan lembaga.

D.       Jenis-Jenis Wakaf
1.    Berdasarkan Peruntukan Kepada siapa wakaf diberikan
a)        Wakaf ahli (Wakaf Dzurri) atau disebut juga wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang dipeuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri. Wakaf ahli (dzurri) ini adalah suatu hal yang baik karena pewakaf akan mendapat dua kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga dari silaturrahmi terhadap keluarga. Akan tetapi, wakaf ahli ini sering menimbulkan masalah, akibat terbatasnya pihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.
b)       Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya.
Wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum.
2.   Berdasarkan Jenis Harta
Dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dilihat dari jenis harta yang diwakafkan, wakaf terdiri atas:
a)        Benda tidak bergerak, yang kemudian dapat dibagi lagi menjadi:
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
Tanaman dan benda bagian lain yang berkaitan dengan tanah
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah danperaturan perundang-undangan
b)       Benda bergerak selain uang, terdiri atas : Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang. Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian.
Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan. Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor, mesin, logam dan batu mulia). Benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, hak atas benda bergerak lainnya).
c)        Benda bergerak berupa uang (wakaf tunai, cash waqf) yang merupakan inovasi dalam keuangan publik Islam (Islamic society finance), karena jarang ditemukan pada fikih klasik. Berdasarkan beberapa dalil dan pendapat para ulama maka MUI melalui komisi fatwa mengeluarkan tentang wakaf uang yang intinya berisi sebagai berikut: Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai;
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i;
Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
3.    Berdasarkan Waktu
a)        Muabbad, yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya.
b)       Mu’aqqot, yaitu wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
4.   Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
a)        Mubayir/dzati yaitu harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.
b)       Istitsmary, yaitu harta wakaf yang ditunjukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

E.        Rukun Wakaf
Ada empat rukun wakaf atau unsur-unsur wakaf, yaitu :
1.         Ada orang yang berwakaf (waqif)merupakan pihak yang menyerahkan wakaf, baik orang maupun  badan hukum dan instansi
2.        Ada benda yang diwakafkan (maukuf bih)merupakan harta atau benda yang diwakafkan, syaratnya pertama, benda itu kekal zatnya dan dapat diambil manfaatnya (tidak musnah karena diambil manfaatnya). Kedua, kepunyaan orang yang mewakafkan, meskipun bercampur (musya’) yang tidak dapat dipisahkan dari orang lain, maka boleh mewakafkan uang yang berupa modal, berupa saham pada perusahaan. Ketiga, harta wakaf harus segera dapat diterima setelah wakaf diikrarkan. Bila wakaf itu diperuntukkan untuk membangun tempat-tempat ibadah umum hendaknya  ada badan yang menerimanya yang disebut nadzir. Dan diperbolehkan bagi orang yang mengurus zakat (nadzir) untuk mengambil sebagian dari hasil wakaf. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang artinya: “ Tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian dirinya dengan cara yang makruf “.
3.        Tujuan wakaf (mauquf alaihi) merupakan pihak yang menerima wakaf
4.        Pernyataan wakaf (shighat wakaf) baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, bahkan dengan perbuatan. Wakaf dinyatakan sah jika telah ada pernyataan ijab dari wakif dan kabul dari maukuf alaihi. Shigat dengan isyarat hanya diperuntukan bagi orang yang tidak dapat lisan dan tulisan.

Sabtu, 28 Maret 2020

Menghormati dan Menyayangi Orang Tua dan Guru


     Birrul walidain atau berbakti kepada orang tua adalah hal yang diperintahkan dalam agama. Oleh karena itu bagi seorang muslim, berbuat baik dan berbakti kepada orang tua  bukan sekedar memenuhi tuntunan norma susila dan norma kesopanan, namun juga memenuhi norma agama, atau dengan kata lain dalam rangka menaati perintah AllahTaala dan RasulNya
 Birrul Walidain mempunyai kedudukan yang istimewa dalam ajaran Islam. Allah dan Rasul-Nya menempatkan orang tua pada posisi yang sangat istimewa, sehingga berbuat baik pada keduanya juga menempati posisi yang sangat mulia, dan sebaliknya durhaka kepada keduanya menempati posisi yang sangat hina. Karena mengingat jasa ibu bapak yang sangat besar sekali dalam proses reproduksi dan regenerasi umat manusia.
Secara khusus Allah juga mengingatkan betapa besar jasa dan perjuangan seorang ibu dalam mengandung, menyusui, merawat dan mendidik anaknya. Kemudian bapak, sekalipun tidak ikut mengandung tapi dia berperan besar dalam mencari nafkah, membimbing, melindungi, membesarkan dan mendidik anaknya.
Orang tua merupakan orang yang paling berjasa dalam hidup kita. Bagaimana cara membalas kebaikan orang tua? Salah satu cara membalas kebaikan orang tua yaitu bersikap patuh kepada orang tua. Selain kepada orang tua, kita harus bersikap patuh kepada guru dan sesama anggota keluarga.
Hormat berarti menghargai, takzim dan khidmat kepada orang lain, baik orang tua, guru sesama anggota keluarga. Dalam hubungan dengan orang tua, perilaku hormat ditujukan dengan berbakti kepada orang tua. Berbakti merupakan kewajiban anak kepada orang tua. Berbakti Kepada orang tua merupakan salah satu amal saleh yang mulia. Perintah berbakti kepada orang tua terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an diantaranya QS.Al Baqarah ayat : 83 
وَإِذۡ أَخَذۡنَا مِيثَٰقَ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ لَا تَعۡبُدُونَ إِلَّا ٱللَّهَ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَانٗا وَذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ
وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسۡنٗا وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ ثُمَّ تَوَلَّيۡتُمۡ إِلَّا قَلِيلٗا مِّنكُمۡ وَأَنتُم مُّعۡرِضُونَ   (٨٣)
Artinya:
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling” (QS.Al Baqarah: 83) 
 Pentingnya hormat dan patuh kepada orang tua, termasuk guru sangatlah ditekankan dalam Islam. Banyak sekali ayat di dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa segenap mukmin harus berbuat baik dan menghormati orang tua. Selain menyeru untuk beribadah kepada Allah Swt dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, Al-Qur’an juga menegaskan kepada umat Islam untuk hormat dan patuh kepada kedua orang tuanya.
Muslim yang baik tentu memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orang tua, baik ibu maupun ayah. Agama Islam mengajarkan dan mewajibkan kita sebagai anak untuk berbakti dan taat kepada ibu dan ayah. Taat dan berbakti kepada kedua orang tua adalah sikap dan perbuatan yang terpuji. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa Allah Swt. memerintahkan kepada umat manusia untuk menghormati orang tua. Dalil-dalil tentang perintah Allah Swt. tersebut antara lain pada Surah Al-Isra'
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا  ٢٣
وَٱخۡفِضۡ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحۡمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرۡحَمۡهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرٗا  ٢٤
Artinya:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.” (Q.S. al-Isra’/17: 23-24)

Ada lima kriteria yang menunjukkan bentuk bakti seorang anak kepada kedua orang tuanya.
1. Tidak ada komentar yang tidak mengenakkan dikarenakan melihat atau tercium dari kedua orang tua kita sesuatu yang tidak enak. Akan tetapi memilih untuk tetap bersabar dan berharap pahala kepada Allah dengan hal tersebut, sebagaimana dulu keduanya bersabar terhadap bau-bau yang tidak enak yang muncul dari diri kita ketika kita masih kecil. Tidak ada rasa susah dan jemu terhadap orang tua sedikit pun.
2.  Tidak menyusahkan kedua orang tua dengan ucapan yang menyakitkan.
3. Mengucapkan ucapan yang lemah lembutkepada keduanya diiringi dengan sikap sopan santun yang menunjukkan penghormatan kepada keduanya. Tidak memanggil keduanya langsung dengan namanya, tidak bersuara keras di hadapan keduanya. Tidak menajamkan pandangan kepada keduanya (melotot) akan tetapi hendaknya pandangan kita kepadanya adalah pandangan penuh kelembutan dan ketawadhuan. 
Urwah mengatakan jika kedua orang tuamu melakukan sesuatu yang menimbulkan kemarahanmu, maka janganlah engkau menajamkan pandangan kepada keduanya. Karena tanda pertama kemarahan seseorang adalah pandangan tajam yang dia tujukan kepada orang yang dia marahi.
4. Berdoa memohon kepada Allah agar Allah menyayangi keduanya sebagai balasan kasih sayang keduanya terhadap kita.
5. Bersikap tawadhu’ dan merendahkan diri kepada keduanya, dengan menaati keduanya selama tidak memerintahkan kemaksiatan kepada Allah serta sangat berkeinginan untuk memberikan apa yang diminta oleh keduanya sebagai wujud kasih sayang seorang anak kepada orang tuanya.
Kita hendaknya patuh dan taat terhadap nasihat dan perintah orang tua selama tidak untuk maksiat atau berbuat musyrik. Bila kita diperintahkan untuk berbuat maksiat atau kemusyrikan, kita harus menolak dengan cara yang sopan. Dalam keadaan apapun kita harus tetap menjalin hubungan yang baik dengan orang tua.
a) Senantiasa  berbuat baik dan bersikap hormat baik dalam tingkah laku maupun tutur kata terhadap kedua orang tua
b) Mengikuti keinginan dan saran orang tua selama keinginan dan saran-saran itu tidak melanggar ajaran agama
c)   Membantu kedua orang tua sesuai kemampuan
d) Mendoakan orang tua semoga diberi umur panjang oleh Allah SWT
e) Menjaga dan merawat orang tua ketika orang tua sakit
f)  Setelah orang tua meninggal dunia, kita menghormati orang tua dengan mendoakannya
Selain orang tua kandung  dalam islam juga mengenal adanya orang tua kedua yaitu guru , Guru merupakan sosok manusia mulia yang memiliki pengabdian dan tugas mulia untuk mencerdaskan dan memberikan pendidikan bagi murid-muridnya. Hasil jasa yang diberikannya tidak ternilai harganya yaitu sebuah ilmu pengetahuan.
Akhlak antara guru dan murid sangat penting apalagi ketika masih dalam proses pendidikan berlangsung. Ibnu Jamaah mengatakan bahwa orang berilmu itu tidak boleh congkak terhadap siapa pun karena orang tersebut walaupun lebih rendah ilmunya, keturunan maupun usianya daripada kita mungkin mereka memiliki kelebihan melebihi kita. Ambillah sesuatu yang bermanfaat di mana saja dan dari siapa saja.
 Mulianya seorang guru tidak hanya karena jasanya menyebarkan ilmu pengetahuan melainkan juga karena kedudukannya ibarat orang tua kita sehingga sebagai seorang murid hendaklah kita juga menghormatinya layaknya kita menghormati kedua orang tua kita sedangkan guru juga perlu menghargai murid-muridnya karena mungkin ada hal-hal yang murid lebih memahami daripada gurunya. Beberapa etika-etika yang wajib dipenuhi oleh seorang murid terhadap gurunya adalah sebagai berikut:
  1. Apabila menghadap guru atau kebetulan berjumpa dengannya, berilah salam lebih dahulu kepadanya.
  2. Jangan banyak bicara di hadapannya maupun membicarakan hal-hal yang tidak berguna, apalagi jika pembicaraan itu tidak berkenan di hati guru.
  3. Apabila hendak bertanya tentang suatu perkara, mohonlah izin terlebih dahulu. Sebagaimana dalam firman Allah SWT
  4. Janganlah bertanya dengan tujuan untuk mengujinya serta jangan menentangnya dengan cara menampakkan kepandaian kita sehingga ada perasaan dalam hati bahwa kita lebih pandai daripada guru kita.
  5. Bersikap tawadhu’ atau tidak meninggikan diri di hadapan guru.
  6. Jangan bersenda gurau di hadapan guru, apalagi mengajak guru untuk berguyon.
  7. Jangan menanyakan suatu masalah kepada orang lain di tengah-tengah majelis ilmu gurumu.
  8. Apabila duduk di hadapan guru atau di dekatnya, janganlah menengok kiri kanan, tetapi duduklah dengan tenang.
  9. Jangan terlalu banyak bertanya, apalagi jika pertanyaan itu tidak berguna. Demikian pula jangan bertanya di kala guru sedang banyak pekerjaan serta terlihat lelah.
  10. Apabila guru berdiri, ikutilah berdiri sebagai penghormatan terhadapanya.
  11. Jangan bertanya suatu persoalan kepadanya di tengah jalan, atau bertanya ketika ia sedang berjalan. Tunggulah sampai di tempat tinggalnya.
  12. Jangan tegak berdiri di hadapan guru, ketika ia sedang duduk, jika memang tidak ada yang Anda kerjakan atau berlaku tidak hormat lainnya.
  13. Jangan menghentikan langkah guru di tengah jalan hanya untuk hal-hal yang tidak artinya.
  14. Jangan berburuk sangka terhadap yang dilakukan oleh guru, mungkin ada perbuatan guru yang menurut zahir kita menyalahi padahal ia lebih mengetahui akan rahasia yang dikerjakannya. Apabila menghadapi hal yang demikian maka bersabarlah untuk memperoleh penjelasannya
Guru juga berhak mendapatkan bakti siswanya. Hal ini karena guru telah memberikan ilmu kepada siswanya dengan tulus dan ikhlas. Berikut beberapa contoh perilaku hormat dan patuh kepada guru
a)      Memuliakan dan tidak menghina kepada guru
b)    Mendatangi tempat belajar dengan ikhlas dan penuh semangat
c) Memperhatikan guru yang sedang menjelaskan pelajaran
d)   Bertanya kepada guru apabila ada sesuatu yang belum dimengerti dengan sikap sopan
e) Menggunakan cara bahasa yang baik pada saat berbicara dengan guru
f)     Berpakaian rapi dan sopan ketika belajar

SOAL
1. sebutkan akhlak anak terhadap orang tua yang terkandung dalam surah Al isra' ayat 23?
2. mengapa islam menempatkan guru pada posisi yang mulia?
3. apa saja kewajiban anak yang harus dilakukan kepada orang tuanya?

Kamis, 26 Maret 2020

MENGHORMATI DAN MENYAYANGI ORANG TUA DAN GURU



     Birrul walidain atau berbakti kepada orang tua adalah hal yang diperintahkan dalam agama. Oleh karena itu bagi seorang muslim, berbuat baik dan berbakti kepada orang tua  bukan sekedar memenuhi tuntunan norma susila dan norma kesopanan, namun juga memenuhi norma agama, atau dengan kata lain dalam rangka menaati perintah AllahTaala dan RasulNya
 Birrul Walidain mempunyai kedudukan yang istimewa dalam ajaran Islam. Allah dan Rasul-Nya menempatkan orang tua pada posisi yang sangat istimewa, sehingga berbuat baik pada keduanya juga menempati posisi yang sangat mulia, dan sebaliknya durhaka kepada keduanya menempati posisi yang sangat hina. Karena mengingat jasa ibu bapak yang sangat besar sekali dalam proses reproduksi dan regenerasi umat manusia.
Secara khusus Allah juga mengingatkan betapa besar jasa dan perjuangan seorang ibu dalam mengandung, menyusui, merawat dan mendidik anaknya. Kemudian bapak, sekalipun tidak ikut mengandung tapi dia berperan besar dalam mencari nafkah, membimbing, melindungi, membesarkan dan mendidik anaknya.
Orang tua merupakan orang yang paling berjasa dalam hidup kita. Bagaimana cara membalas kebaikan orang tua? Salah satu cara membalas kebaikan orang tua yaitu bersikap patuh kepada orang tua. Selain kepada orang tua, kita harus bersikap patuh kepada guru dan sesama anggota keluarga.
Hormat berarti menghargai, takzim dan khidmat kepada orang lain, baik orang tua, guru sesama anggota keluarga. Dalam hubungan dengan orang tua, perilaku hormat ditujukan dengan berbakti kepada orang tua. Berbakti merupakan kewajiban anak kepada orang tua. Berbakti Kepada orang tua merupakan salah satu amal saleh yang mulia. Perintah berbakti kepada orang tua terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an diantaranya QS.Al Baqarah ayat : 83 
وَإِذۡ أَخَذۡنَا مِيثَٰقَ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ لَا تَعۡبُدُونَ إِلَّا ٱللَّهَ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَانٗا وَذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ
وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسۡنٗا وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ ثُمَّ تَوَلَّيۡتُمۡ إِلَّا قَلِيلٗا مِّنكُمۡ وَأَنتُم مُّعۡرِضُونَ   (٨٣)
Artinya:
“Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling” (QS.Al Baqarah: 83) 
 Pentingnya hormat dan patuh kepada orang tua, termasuk guru sangatlah ditekankan dalam Islam. Banyak sekali ayat di dalam Al-Qur’an yang menyatakan bahwa segenap mukmin harus berbuat baik dan menghormati orang tua. Selain menyeru untuk beribadah kepada Allah Swt dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, Al-Qur’an juga menegaskan kepada umat Islam untuk hormat dan patuh kepada kedua orang tuanya.
Muslim yang baik tentu memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orang tua, baik ibu maupun ayah. Agama Islam mengajarkan dan mewajibkan kita sebagai anak untuk berbakti dan taat kepada ibu dan ayah. Taat dan berbakti kepada kedua orang tua adalah sikap dan perbuatan yang terpuji. Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa Allah Swt. memerintahkan kepada umat manusia untuk menghormati orang tua. Dalil-dalil tentang perintah Allah Swt. tersebut antara lain pada Surah Al-Isra'
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا  ٢٣
وَٱخۡفِضۡ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحۡمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرۡحَمۡهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرٗا  ٢٤
Artinya:
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku! Sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.” (Q.S. al-Isra’/17: 23-24)

Ada lima kriteria yang menunjukkan bentuk bakti seorang anak kepada kedua orang tuanya.
1.      Tidak ada komentar yang tidak mengenakkan dikarenakan melihat atau tercium dari kedua orang tua kita sesuatu yang tidak enak. Akan tetapi memilih untuk tetap bersabar dan berharap pahala kepada Allah dengan hal tersebut, sebagaimana dulu keduanya bersabar terhadap bau-bau yang tidak enak yang muncul dari diri kita ketika kita masih kecil. Tidak ada rasa susah dan jemu terhadap orang tua sedikit pun.
2.      Tidak menyusahkan kedua orang tua dengan ucapan yang menyakitkan.
3.      Mengucapkan ucapan yang lemah lembutkepada keduanya diiringi dengan sikap sopan santun yang menunjukkan penghormatan kepada keduanya. Tidak memanggil keduanya langsung dengan namanya, tidak bersuara keras di hadapan keduanya. Tidak menajamkan pandangan kepada keduanya (melotot) akan tetapi hendaknya pandangan kita kepadanya adalah pandangan penuh kelembutan dan ketawadhuan. 
Urwah mengatakan jika kedua orang tuamu melakukan sesuatu yang menimbulkan kemarahanmu, maka janganlah engkau menajamkan pandangan kepada keduanya. Karena tanda pertama kemarahan seseorang adalah pandangan tajam yang dia tujukan kepada orang yang dia marahi.
4. Berdoa memohon kepada Allah agar Allah menyayangi keduanya sebagai balasan kasih sayang keduanya terhadap kita.
5.  Bersikap tawadhu’ dan merendahkan diri kepada keduanya, dengan menaati keduanya selama tidak memerintahkan kemaksiatan kepada Allah serta sangat berkeinginan untuk memberikan apa yang diminta oleh keduanya sebagai wujud kasih sayang seorang anak kepada orang tuanya.
Kita hendaknya patuh dan taat terhadap nasihat dan perintah orang tua selama tidak untuk maksiat atau berbuat musyrik. Bila kita diperintahkan untuk berbuat maksiat atau kemusyrikan, kita harus menolak dengan cara yang sopan. Dalam keadaan apapun kita harus tetap menjalin hubungan yang baik dengan orang tua.
a)      Senantiasa  berbuat baik dan bersikap hormat baik dalam tingkah laku maupun tutur kata terhadap kedua orang tua
b)      Mengikuti keinginan dan saran orang tua selama keinginan dan saran-saran itu tidak melanggar ajaran agama
c)      Membantu kedua orang tua sesuai kemampuan
d)      Mendoakan orang tua semoga diberi umur panjang oleh Allah SWT
e)      Menjaga dan merawat orang tua ketika orang tua sakit
f)        Setelah orang tua meninggal dunia, kita menghormati orang tua dengan mendoakannya
Selain orang tua kandung  dalam islam juga mengenal adanya orang tua kedua yaitu guru , Guru merupakan sosok manusia mulia yang memiliki pengabdian dan tugas mulia untuk mencerdaskan dan memberikan pendidikan bagi murid-muridnya. Hasil jasa yang diberikannya tidak ternilai harganya yaitu sebuah ilmu pengetahuan.
Akhlak antara guru dan murid sangat penting apalagi ketika masih dalam proses pendidikan berlangsung. Ibnu Jamaah mengatakan bahwa orang berilmu itu tidak boleh congkak terhadap siapa pun karena orang tersebut walaupun lebih rendah ilmunya, keturunan maupun usianya daripada kita mungkin mereka memiliki kelebihan melebihi kita. Ambillah sesuatu yang bermanfaat di mana saja dan dari siapa saja.
 Mulianya seorang guru tidak hanya karena jasanya menyebarkan ilmu pengetahuan melainkan juga karena kedudukannya ibarat orang tua kita sehingga sebagai seorang murid hendaklah kita juga menghormatinya layaknya kita menghormati kedua orang tua kita sedangkan guru juga perlu menghargai murid-muridnya karena mungkin ada hal-hal yang murid lebih memahami daripada gurunya. Beberapa etika-etika yang wajib dipenuhi oleh seorang murid terhadap gurunya adalah sebagai berikut:
  1. Apabila menghadap guru atau kebetulan berjumpa dengannya, berilah salam lebih dahulu kepadanya.
  2. Jangan banyak bicara di hadapannya maupun membicarakan hal-hal yang tidak berguna, apalagi jika pembicaraan itu tidak berkenan di hati guru.
  3. Apabila hendak bertanya tentang suatu perkara, mohonlah izin terlebih dahulu. Sebagaimana dalam firman Allah SWT
  4. Janganlah bertanya dengan tujuan untuk mengujinya serta jangan menentangnya dengan cara menampakkan kepandaian kita sehingga ada perasaan dalam hati bahwa kita lebih pandai daripada guru kita.
  5. Bersikap tawadhu’ atau tidak meninggikan diri di hadapan guru.
  6. Jangan bersenda gurau di hadapan guru, apalagi mengajak guru untuk berguyon.
  7. Jangan menanyakan suatu masalah kepada orang lain di tengah-tengah majelis ilmu gurumu.
  8. Apabila duduk di hadapan guru atau di dekatnya, janganlah menengok kiri kanan, tetapi duduklah dengan tenang.
  9. Jangan terlalu banyak bertanya, apalagi jika pertanyaan itu tidak berguna. Demikian pula jangan bertanya di kala guru sedang banyak pekerjaan serta terlihat lelah.
  10. Apabila guru berdiri, ikutilah berdiri sebagai penghormatan terhadapanya.
  11. Jangan bertanya suatu persoalan kepadanya di tengah jalan, atau bertanya ketika ia sedang berjalan. Tunggulah sampai di tempat tinggalnya.
  12. Jangan tegak berdiri di hadapan guru, ketika ia sedang duduk, jika memang tidak ada yang Anda kerjakan atau berlaku tidak hormat lainnya.
  13. Jangan menghentikan langkah guru di tengah jalan hanya untuk hal-hal yang tidak artinya.
  14. Jangan berburuk sangka terhadap yang dilakukan oleh guru, mungkin ada perbuatan guru yang menurut zahir kita menyalahi padahal ia lebih mengetahui akan rahasia yang dikerjakannya. Apabila menghadapi hal yang demikian maka bersabarlah untuk memperoleh penjelasannya
Guru juga berhak mendapatkan bakti siswanya. Hal ini karena guru telah memberikan ilmu kepada siswanya dengan tulus dan ikhlas. Berikut beberapa contoh perilaku hormat dan patuh kepada guru
a)      Memuliakan dan tidak menghina kepada guru
b)      Mendatangi tempat belajar dengan ikhlas dan penuh semangat
c)      Memperhatikan guru yang sedang menjelaskan pelajaran
d)      Bertanya kepada guru apabila ada sesuatu yang belum dimengerti dengan sikap sopan
e)      Menggunakan cara bahasa yang baik pada saat berbicara dengan guru
f)        Berpakaian rapi dan sopan ketika belajar

SOAL
1. sebutkan akhlak anak terhadap orang tua yang terkandung dalam surah Al isra' ayat 23?
2. mengapa islam menempatkan guru pada posisi yang mulia?
3. apa saja kewajiban anak yang harus dilakukan kepada orang tuanya?

PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM

A. Pengertian ekonomi islam Ekonomi islam secara terminologi dalam bahasa arab berarti al-iqtisad al-islami yang berarti ekonomi yang bersif...