Peningkatan
Profesionalisme Guru
Dalam
Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan
Mata Kuliah
Kapita Selekta Pendidikan
Dosen pengampu : Zulkipli
Jemain. M.Pd.I
Di Susun Oleh
Farezi ( 622014035 )
Sity Ningtias ( 622014044 )
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
PALEMBANG
TAHUN AJARAN 2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di tengah
gelombang krisis nilai-nilai kultural berkat pengaruh ilmu dan teknologi yang
berdampak pada perubahan sosial saat ini, pendidikan memiliki peran yang sangat
penting dalam menghadapi krisis nilai-nilai kultural tersebut. Pendidikan harus
memiliki mutu agar dapat menghadapi permasalahan tersebut, dengan demikian
pendidikan harus meningkatkan profesionalisme guru dalam meningkatkan mutu
pendidikan karena kehadiran guru dalam proses pembelajaran memiliki peranan
yang penting, peran guru belum dapat digantikan oleh teknologi seperti radio,
televise, tape recorder, internet, computer maupun teknologi yang paling
modern. Banyak unsur manusiawi yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran yang
hanya didapatkan dari guru.
Untuk
mendapatkan guru yang profesional memang sulit, banyak hambatan di dalamnya.
Dimulai dari rendahnya kompetensi guru, gajinya yang terlalu kecil, sistem
perekrutan guru yang kurang mengutamakan mutu guru itu, dan kepribadian guru
yang kurang berkualitas. Profesionalisme guru dapat
ditingkatkan antara lain melalui cara sendiri-sendiri dan secara bersama-sama
dengan jalan Pendidikan, Pelatihan Pembinaan teknis secara berkelanjutan,
Pembentukan wadah pembinaan profesionalisme guru.
Dengan semakin banyaknya guru yang
profesional diharapkan pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan dan
kemajuan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu peningkatan
profesionalisme guru dalam rangka
peningkatan mutu pendidikan ?
2. Apa Saja Upaya-Upaya
untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru ?
3.
Apa Saja Syarat-Syarat Profesionalisme Guru?
4. Apa Hambatan dalam Meningkatkan
Keprofesionalan Guru?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Profesional Guru Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
Sebelum kita membahas apa itu peningkatan profesionalisme guru dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, ada baiknya kita mengetahui
beberapa pengertian tersebut. Pengertian peningkatan secara epistemologi
adalah menaikkan derajat taraf dan sebagainya mempertinggi memperhebat produksi
dan sebagainya[1]. Adapun pengertian profesionalisme adalah Secara
estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau
bahasa latin profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan,
menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi
berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya
yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan
teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan
manual.[2] Jadi, yang dimaksud dengan
profesionalisme adalah keahlian (kemahiran) yang dipersyaratkan (dituntut)
untuk dapat melalakukan suatu pekerjaan yang dilakukan secara efisien dan
efektif dengan tingkat kehalian yang tinggi dalam mencapai tujuan pekerjaan
tersebut. Untuk mencapai keahlian itu seseorang harus melalui pendidikan
spesialisasi tertentu (pada jenjang pendidikan tinggi).
Guru adalah
orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan
membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki
kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas
agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat
kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan. sedangkan
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan Mutu adalah ukuran baik buruk suatu
benda taraf atau derajat kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya kualitas[3].
Menurut Edward
Sallis mutu adalah sebuah filsosofis dan metodologis yang membantu institusi
untuk merencanakan perubahan dan mengatur agenda dalam menghadapi
tekanan-tekanan eksternal yang berlebihan.[4]
Mutu pendidikan sering diartikan sebagai karakteristik jasa pendidikan yang sesuai
dengan kriteria tertentu untuk memenuhi kepuasan pengguna (user)
pendidikan, yakni peserta didik, orang tua, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Dalam menjaga mutu proses tersebut, diperlukan adanya quality
controll yang mengawasi jalannya proses dan segalakomponen pendukungnya.
Kajian
tentang profesionalisme guru dan mutu pendidikan ini juga menarik untuk dibahas
karena antara profesionalisme guru dengan mutu pendidikan ini sangat erat
sekali kaitannya. Guru yang profesional akan menciptakan mutu pendidikan yang
bagus dan sebaliknya guru yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya
akan menjatuhkan mutu pendidikan.
Berikut
ini beberapa hal yang mendorong pentingnya profesionalisme guru dalam
meningkatkan mutu pendidikan menurut Prof. Dr. H. Abuddin Nata dalam bukunya
kapita selekta pendidikan Islam.
1.
Setelah lebih lima puluh tahun Indonesia merdeka, barulah
timbul perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah republik Indonesia untuk
meningkatkan mutu pendidikan. Perhatian ini antara lain dilakukan melalui
perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang system pendidikan Nasional,
dan ditetapkannya anggaran pendidikan 20 % dari anggaran pendapatan belanja
Negara (APBN), juga keluarnya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru
dan dosen, peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang
standar nasional pendidikan, peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 47
tahun 2008 tentang guru, ditetapkannya berbagai paradigma baru: visi pendidikan
nasional, kurikulum pendidikan, proses belajar mengajar dan lain sebagainya.
Semua itu pada intinya ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Munculnya berbagai kebijakan pemerintah tersebut harus dimanfaatkan
sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab oleh para penyelenggara pendidikan,
pemangku kepentingan, stakeholder dan sebagainya, dan bukan
hanya sekedar untuk mengejar kenikan gaji dan tunjangan.
2.
Para ahli pendidikan pada umumnya sepakat, bahwa peningkatan
mutu pendidikan sebagaimana tersebut di atas pada akhirnya bermuara kepada
tersedianya tenaga pendidik (guru dan dosen) yang bermutu. Tersedianya dana
yang besar, sarana dan prasarana yang lengkap, serta berbagai komponen
pendidikan lainnya yang serba baru, belum menjamin tercapainya tujuan peningkatan
mutu pendidikan, jika mutu pendidikannya tidak ditingkatkan. Pernyataan ini
mengingatkan tentang pentingknya meningkatkan mutu pendidik sebagai upaya
strategis dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Kesadaran peningkatan mutu
tenaga pendidik ini sekarang sedang tumbuh, dan karenanya perlu dimanfaatkan
dengan sebaik-baiknya.
3.
Tenaga pendidik yang bermutu dan professional antara lain
wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian,
kompetensi social, dan kompetensi professional yang dperoleh melalui pendidikan
profesi. Hal ini mengingatkan tentang pentingnya dilakukan pendidikan profesi
keguruan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Kebijakan ini ditempuh,
mengingat bahwa pembina mutu tenaga pendidik bukanlah perkara yang mudah.[5]
Selain dari beberapa hal di atas,
perlunya peningkatan profesionalisme guru juga disebabkan bahwa guru merupakan
pendidik yang kehadirannya dalam proses pembelajaran memiliki peranan yang
penting, peranan guru itu belum dapat digantikan oleh teknologi seperti televisi,
tape recorder, internet, computer maupun teknologi yang paling modern. Banyak
unsur-unsur manusiawi seperti sikap, system nilai, perasaan, motivasi,
kebiasaan dan keteladanan, yang diharapkan dari hasil proses pembelajaran yang
tidak dapat dicapai kecuali melalui pendidik.[6]
Berdasarkan latar belakang tersebut,
maka pentingnya profesionalisme guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan merujuk kepada berbagai undang-undang peraturan, berbagai kebijakan
pemerintah, berbagai referensi kependidikan, hasil pengamatan dan pengalaman,
tulisan ini akan mencoba menawarkan sebuah usulan tentang langkah-langkah
strategis dalam membina mutu guru agar menjadi guru yang profesional, dengan
terlebih dahulu mengemukakan pengertian profesionalisme guru dan
isyarat-isyarat ayat al Quran dan Hadis tentang perlunya peningkatan mutu
profesionalitas.
B.
Upaya-Upaya untuk Meningkatkan Profesionalisme
Guru
Untuk meningkatkan mutu profesi guru dapat
dilakukan dengan cara:
1.
Sendiri-sendiri, yaitu dengan jalan:
a.
Menekuni dan mempelajari sacara kontinu
pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan teknik atau cara atau proses
belajar mengajar secara umum. Misalnya, pengetahuan tentang PBM (Proses Belajar
Mengajar) atau ilmu-ilmu lainnya yang dapat meningkatkan tugas keprofesiannya.
b.
Mencari spesialisasi bidang ilmu yang
diajarkan.
c.
Melakukan kegiatan-kegiatan mandiri yang
relevan dengan tugas keprofesiannya.
d.
Mengembangkan materi dan metodologi yang sesuai
dengan kebutuhan pengajaran.
2.
Secara bersama-sama dapat dilakukan, misalnya
dengan:
a.
Mengikuti berbagai bentuk penataran dan
lokakarya.
b.
Mengikuti program pembinaan kekohesifan secara
khusus, misalnya program akta, sertifikasi, dan lain sebagainya.[7]
Berbagai upaya untuk meningkatkan
profesionalisme guru yang ditempuh oleh pemerintah, instansi pendidikan
dan para guru tentunya, antara lain
1.
Menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih
tinggi sesuai kualifikasi akademik.
Hal ini
berdasarkan Undang-Undang Guru Dosen bahwa guru untuk mendapatkan kompetensi
profesional harus melalui pendidikan profesi dan guru juga dituntut untuk
memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. Apalagi pada saat sekarang
ini, perkembangan dunia pendidikan dan sistem pendidikan semakin meningkat.
Dengan melanjutkan tingkat pendidikan diharapkan guru dapat menambah pengetahuannya
dan memperoleh informasi-informasi baru dalam pendidikan sehingga guru tersebut
mengetahui perkembangan ilmu pendidikan.
2.
Melalui Program Sertifikasi Guru
Salah satu
upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi dimana
dalam sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus
dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah
ditetapkan. Dengan adanya sertifikasi akan memacu semangat guru untuk
memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ilmu, dan profesionalisme dalam dunia
pendidikan.
3.
Memberikan Diklat dan pelatihan bagi guru
Diklat dan
pelatihan merupakan salah satu teknik pembinaan untuk menambah wawasan /
pengetahuan guru. Kegiatan diklat dan pelatihan perlu dilaksanakan oleh guru dengan
diikuti usaha tindak lanjut untuk menerapkan hasil – hasil diklat dan
pelatihan.
4.
Gerakan Guru Membaca ( G2M )
Guru hendaknya
mempunyai kesadaran akan pentingnya membaca untuk mengembangkan wawasan dan
pengetahuannya. Tidak lucu bukan kalau guru menyuruh murid-muridnya rajin
membaca sedangkan gurunya enggan untuk membaca. Kita sebagai guru harus lebih
serba tahu dibandingkan peserta didik. Untuk itu perlu digalakkan Gerakan Guru
Membaca. Dalam hal ini guru bisa memanfatkan buku-buku atau media masa yang
tersedia diperpustakaan, sekolah ataupun toko buku, atau bisa juga dengan
mengakses internet tentang hal-hal yang berhubungan dengan spesialisasinya
ataupun pengetahuan umum yang dapat menambah wawasannya.
5.
Melalui organisasi KKG (Kelompok Kerja Guru)
Salah satu
wadah atau tempat yang dapat digunakan untuk membina dan meningkatkan
profesional guru sekolah dasar di antaranya melalui KKG. KKG adalah wadah kerja
sama guru – guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan
kemampuan profesional, yaitu dalam hal merencanakan, melaksanakan dan menilai
kemajuan murid.
6.
Melalui organisasi MGMP (Musyawarah Guru Mata
Pelajaran)
MGMP merupakan
suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang
berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana
untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam
rangka meningkatkan kinerja guru sebaga praktisi/perilaku perubahan reorientasi
pembelajaran di kelas.
7.
Senantiasa produktif dalam menghasilkan karya-karya
di bidang pendidikan.
Guru hendaknya
memiliki kesadaran untuk lebih banyak menulis, terutama mengenai
masalah-masalah pendidikan dan pengajaran. Hal ini termasuk salah satu metode
untuk dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menuangkan konsep-konsep dan
gagasan dalam bentuk tulisan. Setiap guru harus sadar dan mau melatih diri jika
ia benar-benar ingin menumbuhkan kreativitas dirinya melalui karya tulis
(Misaknya; PTK, bahan ajar, artikel, dsb).
C.
Syarat-Syarat Profesionalisme Guru
Dari berbagai sumber, dapat
diidentifikasikan beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik
guru yang dinilai kompeten secara profesional, yaitu:
1.
Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,
2.
Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat,
3.
Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan sekolah,
Untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut memiliki
minimal lima hal sebagai berikut:
1.
Memiliki komitmen pada siswa dan proses belajar. Ini berarti
bahwa komitmen tertinggi guru adalah pada kepentingan siswanya.
2.
Menguasai secara mendalam bahan mata pelajaran yang
diajarkan serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
3.
Bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui
berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes
hasil belajar.
4.
Mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan
belajar dari pengalamannya. Artinya harus selalu ada waktu untuk guru guna
mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk
bisa belajar dari pengalaman ia harus tahu mana yang benar dan mana yang salah,
serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun
2005,disebutkan bahwa prinsip profesionalitas dari profesi guru merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan:
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan, keimanan,ketaqwaan, dan aklak mulia.
c.
Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakan pendidikan
sesuai dengan bidang tugas.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas.
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan
tugas keprofesionalan.
f.
Memperoleh penghasilan yang ditentukan sessuai dengan
prestasi kerja.
g. Memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat.
h. Memiliki jaminan perlindungan hokum
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
i.
Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan
mengatur hal-halyang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Syarat profesionalisme guru sebagai pendidik dalam Islam:
1. Sehat jasmani dan ruhani,
2. Bertakwa,
3. Berilmu pengetahuan yang luas,
4. Berlaku adil,
5. Berwibawa,
6. Ikhlas,
7. Mempunyai tujuan yang Rabbani,
8. Mampu merencanakan dan melaksanakan
evaluasi pendidikan,
D. Hambatan dalam Meningkatkan
Keprofesionalan Guru
Rendahnya mutu
pendidikan khususnya pembelajaran Indonesia merupakan cerminan rendah atau
kurangnya mutu profesionalitas guru dalam melaksanakan dan mempertanggung
jawabkan pembelajaran. Rendahnya mutu profesionalitas guru-guru di Indonesia
menurut disebabkan antara lain:
a.
Kualifikasi dan latar belakang pendidikan tidak sesuai
dengan bidang tugas. Dilapangan banyak di antara guru mengajarkan mata
pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan latar belakang pendidikan
yang dimiliki.
b.
Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang
tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi
pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru
selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat
bersosialisasi dengan baik.
c.
Penghasilan tidak ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
Sementara ini guru yang berprestasi dan yang tidak berprestasi mendapatkan
penghasilan yang sama. Memang benar sekarang terdapat program sertifikasi.
Namun, program tersebut tidak memberikan peluang kepada seluruh guru.
Sertifikasi hanya dapat diikuti oleh guru-guru yang ditunjuk kepala sekolah
yang notabene akan berpotensi subjektif.
d.
Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesi secara
berkelanjutan. Banyak guru yang terjebak pada rutinitas. Pihak berwenang pun
tidak mendorong guru ke arah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal
itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru
dan tidak adanya program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan
buku referensi, dan pelatihan berkala. Profesionalisme dalam pendidikan perlu
dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki
insting pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus
menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki
sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi
teladan atau role model.
e.
Masih cukup banyak guru Indonesia baik yang bertugas di
SD/MI maupun di SLTP/MTs dan SMU/SMA yang tidak berlatar belakang pendidikan
sesuai dengan ketentuan dan bidang studi yang dibinanya.
f.
Masih sangat banyak guru Indonesia yang memiliki kompetensi
rendah dan memprihatinkan.
g.
Masih banyak guru di Indonesia yang kurang terpacu dan
termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri atau
memutakhirkan pengetahuan mereka secara terus-menerus dan berkelanjutan,
meskipun cukup banyak guru Indonesia yang sangat rajin menaikkan pangkat mereka
dan sangat rajin pula mengikuti program-program pendidikan kilat atau jalan
pintas yang dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan.
h.
Masih sangat banyak guru Indonesia yang kurang terpacu,
terdorong, dan tergerak secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka
sebagai guru.
i.
Persoalan rambu-rambu atau acuan pelaksanaan, arah kebijakan
pendidikan, paradigma sistem pendidikan, termasuk sistem dan kurikulum yang
selalu mengalami perubahan.
j.
Semakin cepatnya perkembangan tehnologi sehingga menuntut
guru lebih proaktif terhadap perkembangan tersebut.
k.
Kesempatan guru yang sangat terbatas dalam mengembangkan
kemampuannya.
l.
Sistem yang selama ini digunakan oleh guru masih monoton
sehingga berpengaruh terhadap pola pikir siswa
D.
Guru yang Profesional dalam Perspektif Islam
Untuk menjadi guru yang professional tidaklah
mudah karena ia harus memiliki berbagai kompetensi keguruan. Kompetensi dasar
bagi pendidik ditentukan oleh tingkat kepekaannya dari bobot potensi dasar dan
kecenderungan yang dimilikinya. Hal tersebut karena potensi merupakan tempat
dan bahan untuk memproses semua pandangan sebagai bahan untuk menjawab semua
rangsangan yang datang darinya.
W. Robert Houston mendefinisikan kompetensi adalah suatu
tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang
dituntut oleh jabatan seseorang. Definisi ini mengandung arti bahwa calon
pendidik perlu mempersiapkan diri menguasai sejumlah pengetahuan, keterampian
dan kemampuan khusus yang terkait dengan profesi keguruan, agar ia dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, serta dapat memnuhi keinginan dan harapan
peserta didik.[11]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan
terdiri dari berbagai macam komponen yang saling mempengaruhi. Dari berbagai
komponen tersebut komponen guru yang mempunyai peranan yang sangat dominan.
Karena itu, profesionalisme guru merupakan kunci utama bagi keberhasilan
peningkatan mutu pendidikan. Guru profesional tidak hanya
dituntut untuk dapat menyampaikan informasi kepada anak didik, melainkan juga
dituntut untuk merencanakan, mengelola, mendiagnosis, dan menilai proses hasil
belajar mengajar. Untuk mendapatkan guru yang profesional memang sulit, banyak
hambatan di dalamnya. Dimulai dari rendahnya kompetensi guru, gajinya yang
terlalu kecil, sistem perekrutan guru yang kurang mengutamakan mutu guru itu,
dan kepribadian guru yang kurang berkualitas.
Profesionalisme guru dapat
ditingkatkan antara lain melalui cara sendiri-sendiri dan secara bersama-sama
dengan jalan Pendidikan, Pelatihan Pembinaan teknis secara berkelanjutan,
Pembentukan wadah pembinaan profesionalisme guru.
Dengan semakin banyaknya guru yang
profesional diharapkan pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan dan
kemajuan.
Bahwa pembinaan
tenaga guru yang profesional perlu dilakukan, karena guru yang profesional yang
akan medukung peningkatan mutu pendidikan.
Guru yang professional dalam
pandangan Islam selain memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan
akademik, juga harus didasarkan visi dam spirit ajaran Islam, sehingga memiliki
makna ibadah kepada Allah SWT, dan terhindar dari pengaruh materialism dan hedonism yang
menjadi sebab jatuhnya mutu pendidikan. Dalam rangka meningkatkan guru
profesional, perlu dipertimbangkan untuk menghidupkan kembali sekolah-sekolah
keguruan, kolaborasi antara fakultas non keguruan dan keguruan, melibatkan kaum
profesional sebagai tenaga pengajar pada pendidikan profesi keguruan, dan
dengan menerapkan system magang, konsep guru berantai dan berjenjang, serta
tutor teman sebaya yang dimonitor, disupervisi dan dibina oleh guru senior
berpengalaman dan profesional dalam mendidik calon-calon guru.
DAFTAR PUSTAKA
Asdiqoh, Siti. 2013. Etika Profesi Keguruan,
cet. ke-1. Yogyakarta: TrustMedia Publishing.
Mulyasa, 2007. Standar Kompetensi dan sertifikasi Guru.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nata,
Abuddin. 2012. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta:
Rajawali Pers.
NK, Rostiah. 1982. Masalah-masalah
Ilmu Keguruan. Jakarta: Bina Aksara.
Nurdin, Muhamad. 2008. Kiat Menjadi Guru Profesional.
cet. ke-1. Jogjakarta : Ar-Ruz Media.
Nurdin, Syafrudin. 2002. Guru Profesional dan
Implementasi Kurikulum. Jakarta: Ciputat Pers.
Ramayulis, 2002. Ilmu Pendidikan Islam.
Jakarta: Kalam Mulia.
Rusman, 2011. Model-model Pembelajaran
Mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta: Rajawali Press.
Sallis, Edward. 2006. Total Quality
Management In Education, alih Bahasa Ahmad Ali Riyadi. Jogjakarta: ircisod.
Tim penyusun
kamus besar bahasa Indonesia. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka.
yeni salim, Peter salim. 1995. Kamus
Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta: Modern Press.
[1] Peter salim dan yeni salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer (Jakarta
: Modern Press, 1995), Hal 160.
[2] Rusman. Model-model
Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru. ( Jakarta.: Rajawali Press, 2011), Hal 16.
[3] Tim penyusu kamus besar bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa
Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1991), Hal
677.
[4] Edward Sallis, Total Quality
Management In Education, alih Bahasa Ahmad Ali Riyadi (Jogjakarta : ircisod,
2006), Hal 33.
[7] Muhamad Nurdin, Kiat Menjadi
Guru Profesional, cet. ke-1, (Jogjakarta, Ar-Ruz Media, 2008), Hal. 110.
[8] Mulyasa, Standar Kompetensi
dan sertifikasi Guru, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2007), Hal. 18.
[9] Siti Asdiqoh, Etika Profesi
Keguruan, cet. ke-1, (Yogyakarta : TrustMedia Publishing, 2013), Hal. 8.
[10] Muhamad Nurdin, Kiat Menjadi
Guru Profesional, cet. ke-1, (Jogjakarta: Ar-Ruz Media, 2008), Hal.
130-154.
bermanfaat sekali
BalasHapus