Senin, 12 Desember 2016

Peningkatan Profesionalisme Guru Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan

Peningkatan Profesionalisme Guru
Dalam Rangka Peningkatan  Mutu Pendidikan

Hasil gambar untuk logo umpalembang
Mata Kuliah
Kapita Selekta Pendidikan
Dosen pengampu : Zulkipli Jemain. M.Pd.I
Di Susun Oleh
Farezi ( 622014035 )
Sity Ningtias ( 622014044 )



FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG

TAHUN AJARAN 2016/2017

















BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
      Di tengah gelombang krisis nilai-nilai kultural berkat pengaruh ilmu dan teknologi yang berdampak pada perubahan sosial saat ini, pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam menghadapi krisis nilai-nilai kultural tersebut. Pendidikan harus memiliki mutu agar dapat menghadapi permasalahan tersebut, dengan demikian pendidikan harus meningkatkan profesionalisme guru dalam meningkatkan mutu pendidikan karena kehadiran guru dalam proses pembelajaran memiliki peranan yang penting, peran guru belum dapat digantikan oleh teknologi seperti radio, televise, tape recorder, internet, computer maupun teknologi yang paling modern. Banyak unsur manusiawi yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran yang hanya didapatkan dari guru.
      Untuk mendapatkan guru yang profesional memang sulit, banyak hambatan di dalamnya. Dimulai dari rendahnya kompetensi guru, gajinya yang terlalu kecil, sistem perekrutan guru yang kurang mengutamakan mutu guru itu, dan kepribadian guru yang kurang berkualitas. Profesionalisme guru dapat ditingkatkan antara lain melalui cara sendiri-sendiri dan secara bersama-sama dengan jalan Pendidikan, Pelatihan Pembinaan teknis secara berkelanjutan, Pembentukan wadah pembinaan profesionalisme guru. Dengan semakin banyaknya guru yang profesional diharapkan pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan dan kemajuan.
B.     Rumusan Masalah
1.    Apa itu peningkatan profesionalisme guru  dalam rangka peningkatan  mutu            pendidikan ?
2.    Apa Saja Upaya-Upaya untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru ?
3.    Apa Saja Syarat-Syarat Profesionalisme Guru?
4.    Apa Hambatan dalam Meningkatkan Keprofesionalan Guru?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesional Guru Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
      Sebelum kita membahas apa itu peningkatan profesionalisme guru  dalam rangka peningkatan  mutu pendidikan, ada baiknya kita mengetahui beberapa pengertian tersebut. Pengertian peningkatan secara epistemologi adalah menaikkan derajat taraf dan sebagainya mempertinggi memperhebat produksi dan sebagainya[1]. Adapun pengertian profesionalisme adalah Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
     Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual.[2] Jadi, yang dimaksud dengan profesionalisme adalah keahlian (kemahiran) yang dipersyaratkan (dituntut) untuk dapat melalakukan suatu pekerjaan yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan tingkat kehalian yang tinggi dalam mencapai tujuan pekerjaan tersebut. Untuk mencapai keahlian itu seseorang harus melalui pendidikan spesialisasi tertentu (pada jenjang pendidikan tinggi). Guru adalah orang dewasa yang secara sadar bertanggung jawab dalam mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik. Orang yang disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran serta mampu menata dan mengelola kelas agar peserta didik dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses pendidikan. sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan Mutu adalah ukuran baik buruk suatu benda taraf atau derajat kepandaian, kecerdasan, dan sebagainya kualitas[3].
     Menurut Edward Sallis mutu adalah sebuah filsosofis dan metodologis yang membantu institusi untuk merencanakan perubahan dan mengatur agenda dalam menghadapi tekanan-tekanan eksternal yang berlebihan.[4] Mutu pendidikan sering diartikan sebagai karakteristik jasa pendidikan yang sesuai dengan kriteria tertentu untuk memenuhi kepuasan pengguna (user) pendidikan, yakni peserta didik, orang tua, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya. Dalam menjaga mutu proses tersebut, diperlukan adanya quality controll yang mengawasi jalannya proses dan segalakomponen pendukungnya.
       Kajian tentang profesionalisme guru dan mutu pendidikan ini juga menarik untuk dibahas karena antara profesionalisme guru dengan mutu pendidikan ini sangat erat sekali kaitannya. Guru yang profesional akan menciptakan mutu pendidikan yang bagus dan sebaliknya guru yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya akan menjatuhkan mutu pendidikan.
       Berikut ini beberapa hal yang mendorong pentingnya profesionalisme guru dalam meningkatkan mutu pendidikan menurut Prof. Dr. H. Abuddin Nata dalam bukunya kapita selekta pendidikan Islam.
1.       Setelah lebih lima puluh tahun Indonesia merdeka, barulah timbul perhatian yang sungguh-sungguh dari pemerintah republik Indonesia untuk meningkatkan mutu pendidikan. Perhatian ini antara lain dilakukan melalui perubahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang system pendidikan Nasional, dan ditetapkannya anggaran pendidikan 20 % dari anggaran pendapatan belanja Negara (APBN), juga keluarnya undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 47 tahun 2008 tentang guru, ditetapkannya berbagai paradigma baru: visi pendidikan nasional, kurikulum pendidikan, proses belajar mengajar dan lain sebagainya. Semua itu pada intinya ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Munculnya berbagai kebijakan pemerintah tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab oleh para penyelenggara pendidikan, pemangku kepentingan, stakeholder dan sebagainya, dan bukan hanya sekedar untuk mengejar kenikan gaji dan tunjangan.
2.        Para ahli pendidikan pada umumnya sepakat, bahwa peningkatan mutu pendidikan sebagaimana tersebut di atas pada akhirnya bermuara kepada tersedianya tenaga pendidik (guru dan dosen) yang bermutu. Tersedianya dana yang besar, sarana dan prasarana yang lengkap, serta berbagai komponen pendidikan lainnya yang serba baru, belum menjamin tercapainya tujuan peningkatan mutu pendidikan, jika mutu pendidikannya tidak ditingkatkan. Pernyataan ini mengingatkan tentang pentingknya meningkatkan mutu pendidik sebagai upaya strategis dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Kesadaran peningkatan mutu tenaga pendidik ini sekarang sedang tumbuh, dan karenanya perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
3.       Tenaga pendidik yang bermutu dan professional antara lain wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang dperoleh melalui pendidikan profesi. Hal ini mengingatkan tentang pentingnya dilakukan pendidikan profesi keguruan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Kebijakan ini ditempuh, mengingat bahwa pembina mutu tenaga pendidik bukanlah perkara yang mudah.[5]
        Selain dari beberapa hal di atas, perlunya peningkatan profesionalisme guru juga disebabkan bahwa guru merupakan pendidik yang kehadirannya dalam proses pembelajaran memiliki peranan yang penting, peranan guru itu belum dapat digantikan oleh teknologi seperti televisi, tape recorder, internet, computer maupun teknologi yang paling modern. Banyak unsur-unsur manusiawi seperti sikap, system nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan dan keteladanan, yang diharapkan dari hasil proses pembelajaran yang tidak dapat dicapai kecuali melalui pendidik.[6]
       Berdasarkan latar belakang tersebut, maka pentingnya profesionalisme guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dengan merujuk kepada berbagai undang-undang peraturan, berbagai kebijakan pemerintah, berbagai referensi kependidikan, hasil pengamatan dan pengalaman, tulisan ini akan mencoba menawarkan sebuah usulan tentang langkah-langkah strategis dalam membina mutu guru agar menjadi guru yang profesional, dengan terlebih dahulu mengemukakan pengertian profesionalisme guru dan isyarat-isyarat ayat al Quran dan Hadis tentang perlunya peningkatan mutu profesionalitas.

B.     Upaya-Upaya untuk Meningkatkan Profesionalisme Guru
Untuk meningkatkan mutu profesi guru dapat dilakukan dengan cara:
1.    Sendiri-sendiri, yaitu dengan jalan:
a.       Menekuni dan mempelajari sacara kontinu pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan teknik atau cara atau proses belajar mengajar secara umum. Misalnya, pengetahuan tentang PBM (Proses Belajar Mengajar) atau ilmu-ilmu lainnya yang dapat meningkatkan tugas keprofesiannya.
b.      Mencari spesialisasi bidang ilmu yang diajarkan.
c.       Melakukan kegiatan-kegiatan mandiri yang relevan dengan tugas keprofesiannya.
d.      Mengembangkan materi dan metodologi yang sesuai dengan kebutuhan pengajaran.
2.    Secara bersama-sama dapat dilakukan, misalnya dengan:
a.       Mengikuti berbagai bentuk penataran dan lokakarya.
b.      Mengikuti program pembinaan kekohesifan secara khusus, misalnya program akta, sertifikasi, dan lain sebagainya.[7]
Berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru yang ditempuh oleh pemerintah, instansi pendidikan dan para guru tentunya, antara lain
1.    Menempuh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi sesuai kualifikasi akademik.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Guru Dosen bahwa guru untuk mendapatkan kompetensi profesional harus melalui pendidikan profesi dan guru juga dituntut untuk memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4. Apalagi pada saat sekarang ini, perkembangan dunia pendidikan dan sistem pendidikan semakin meningkat. Dengan melanjutkan tingkat pendidikan diharapkan guru dapat menambah pengetahuannya dan memperoleh informasi-informasi baru dalam pendidikan sehingga guru tersebut mengetahui perkembangan ilmu pendidikan.
2.    Melalui Program Sertifikasi Guru
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi dimana dalam sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan. Dengan adanya sertifikasi akan memacu semangat guru untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas ilmu, dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.
3.      Memberikan Diklat dan pelatihan bagi guru
Diklat dan pelatihan merupakan salah satu teknik pembinaan untuk menambah wawasan / pengetahuan guru. Kegiatan diklat dan pelatihan perlu dilaksanakan oleh guru dengan diikuti usaha tindak lanjut untuk menerapkan hasil – hasil diklat dan pelatihan.
4.    Gerakan Guru Membaca ( G2M )
Guru hendaknya mempunyai kesadaran akan pentingnya membaca untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuannya. Tidak lucu bukan kalau guru menyuruh murid-muridnya rajin membaca sedangkan gurunya enggan untuk membaca. Kita sebagai guru harus lebih serba tahu dibandingkan peserta didik. Untuk itu perlu digalakkan Gerakan Guru Membaca. Dalam hal ini guru bisa memanfatkan buku-buku atau media masa yang tersedia diperpustakaan, sekolah ataupun toko buku, atau bisa juga dengan mengakses internet tentang hal-hal yang berhubungan dengan spesialisasinya ataupun pengetahuan umum yang dapat menambah wawasannya.
5.    Melalui organisasi KKG (Kelompok Kerja Guru)
Salah satu wadah atau tempat yang dapat digunakan untuk membina dan meningkatkan profesional guru sekolah dasar di antaranya melalui KKG. KKG adalah wadah kerja sama guru – guru dan sebagai tempat mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan kemampuan profesional, yaitu dalam hal merencanakan, melaksanakan dan menilai kemajuan murid.
6.    Melalui organisasi MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada  di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebaga praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas.
7.      Senantiasa produktif dalam menghasilkan karya-karya di bidang pendidikan.
Guru hendaknya memiliki kesadaran untuk lebih banyak menulis, terutama mengenai masalah-masalah pendidikan dan pengajaran. Hal ini termasuk salah satu metode untuk dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menuangkan konsep-konsep dan gagasan dalam bentuk tulisan. Setiap guru harus sadar dan mau melatih diri jika ia benar-benar ingin menumbuhkan kreativitas dirinya melalui karya tulis (Misaknya; PTK, bahan ajar, artikel, dsb).
C.    Syarat-Syarat Profesionalisme Guru
Dari berbagai sumber, dapat diidentifikasikan beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional, yaitu:
1.       Mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,
2.       Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat,
3.       Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan sekolah,
4.       Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran.[8]
Untuk menjadi profesional, seorang guru dituntut memiliki minimal lima hal sebagai berikut:
1.    Memiliki komitmen pada siswa dan proses belajar. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah pada kepentingan siswanya.
2.    Menguasai secara mendalam bahan mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya kepada para siswa.
3.    Bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar.
4.    Mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Untuk bisa belajar dari pengalaman ia harus tahu mana yang benar dan mana yang salah, serta baik dan buruk dampaknya pada proses belajar siswa.
5.    Seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.[9]
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005,disebutkan bahwa prinsip profesionalitas dari profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan:
a.   Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
b.  Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,ketaqwaan, dan aklak mulia.
c.   Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakan pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.  Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e.  Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.   Memperoleh penghasilan yang ditentukan sessuai dengan prestasi kerja.
g.  Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.  Memiliki jaminan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
i.    Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-halyang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Syarat profesionalisme guru sebagai pendidik dalam Islam:
1.  Sehat jasmani dan ruhani,
2.  Bertakwa,
3.  Berilmu pengetahuan yang luas,
4.  Berlaku adil,     
5.  Berwibawa,
6.  Ikhlas,
7.  Mempunyai tujuan yang Rabbani,
8.  Mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi pendidikan,
9.   Menguasai bidang yang ditekuni.[10] 


D. Hambatan dalam Meningkatkan Keprofesionalan Guru
      Rendahnya mutu pendidikan khususnya pembelajaran Indonesia merupakan cerminan rendah atau kurangnya mutu profesionalitas guru dalam melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pembelajaran. Rendahnya mutu profesionalitas guru-guru di Indonesia menurut disebabkan antara lain:
a.      Kualifikasi dan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas. Dilapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan latar belakang pendidikan yang dimiliki.
b.      Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
c.      Penghasilan tidak ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Sementara ini guru yang berprestasi dan yang tidak berprestasi mendapatkan penghasilan yang sama. Memang benar sekarang terdapat program sertifikasi. Namun, program tersebut tidak memberikan peluang kepada seluruh guru. Sertifikasi hanya dapat diikuti oleh guru-guru yang ditunjuk kepala sekolah yang notabene akan berpotensi subjektif.
d.      Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Banyak guru yang terjebak pada rutinitas. Pihak berwenang pun tidak mendorong guru ke arah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, dan pelatihan berkala. Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan atau role model.
e.      Masih cukup banyak guru Indonesia baik yang bertugas di SD/MI maupun di SLTP/MTs dan SMU/SMA yang tidak berlatar belakang pendidikan sesuai dengan ketentuan dan bidang studi yang dibinanya.
f.       Masih sangat banyak guru Indonesia yang memiliki kompetensi rendah dan memprihatinkan.
g.      Masih banyak guru di Indonesia yang kurang terpacu dan termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri atau memutakhirkan pengetahuan mereka secara terus-menerus dan berkelanjutan, meskipun cukup banyak guru Indonesia yang sangat rajin menaikkan pangkat mereka dan sangat rajin pula mengikuti program-program pendidikan kilat atau jalan pintas yang dilakukan oleh berbagai lembaga pendidikan.
h.      Masih sangat banyak guru Indonesia yang kurang terpacu, terdorong, dan tergerak secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka sebagai guru.
i.       Persoalan rambu-rambu atau acuan pelaksanaan, arah kebijakan pendidikan, paradigma sistem pendidikan, termasuk sistem dan kurikulum yang selalu mengalami perubahan.
j.       Semakin cepatnya perkembangan tehnologi sehingga menuntut guru lebih proaktif terhadap perkembangan tersebut.
k.      Kesempatan guru yang sangat terbatas dalam mengembangkan kemampuannya.
l.       Sistem yang selama ini digunakan oleh guru masih monoton sehingga berpengaruh terhadap pola pikir siswa

D.    Guru yang Profesional dalam Perspektif Islam
 Untuk menjadi guru yang professional tidaklah mudah karena ia harus memiliki berbagai kompetensi keguruan. Kompetensi dasar bagi pendidik ditentukan oleh tingkat kepekaannya dari bobot potensi dasar dan kecenderungan yang dimilikinya. Hal tersebut karena potensi merupakan tempat dan bahan untuk memproses semua pandangan sebagai bahan untuk menjawab semua rangsangan yang datang darinya.
W. Robert Houston mendefinisikan kompetensi adalah suatu tugas yang memadai atau pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang. Definisi ini mengandung arti bahwa calon pendidik perlu mempersiapkan diri menguasai sejumlah pengetahuan, keterampian dan kemampuan khusus yang terkait dengan profesi keguruan, agar ia dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta dapat memnuhi keinginan dan harapan peserta didik.[11]





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
      Pendidikan terdiri dari berbagai macam komponen yang saling mempengaruhi. Dari berbagai komponen tersebut komponen guru yang mempunyai peranan yang sangat dominan. Karena itu, profesionalisme guru merupakan kunci utama bagi keberhasilan peningkatan mutu pendidikan. Guru profesional tidak hanya dituntut untuk dapat menyampaikan informasi kepada anak didik, melainkan juga dituntut untuk merencanakan, mengelola, mendiagnosis, dan menilai proses hasil belajar mengajar. Untuk mendapatkan guru yang profesional memang sulit, banyak hambatan di dalamnya. Dimulai dari rendahnya kompetensi guru, gajinya yang terlalu kecil, sistem perekrutan guru yang kurang mengutamakan mutu guru itu, dan kepribadian guru yang kurang berkualitas. Profesionalisme guru dapat ditingkatkan antara lain melalui cara sendiri-sendiri dan secara bersama-sama dengan jalan Pendidikan, Pelatihan Pembinaan teknis secara berkelanjutan, Pembentukan wadah pembinaan profesionalisme guru. Dengan semakin banyaknya guru yang profesional diharapkan pendidikan di Indonesia mengalami peningkatan dan kemajuan.
      Bahwa pembinaan tenaga guru yang profesional perlu dilakukan, karena guru yang profesional yang akan medukung peningkatan mutu pendidikan. Guru yang professional dalam pandangan Islam selain memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan akademik, juga harus didasarkan visi dam spirit ajaran Islam, sehingga memiliki makna ibadah kepada Allah SWT, dan terhindar dari pengaruh materialism dan hedonism yang menjadi sebab jatuhnya mutu pendidikan. Dalam rangka meningkatkan guru profesional, perlu dipertimbangkan untuk menghidupkan kembali sekolah-sekolah keguruan, kolaborasi antara fakultas non keguruan dan keguruan, melibatkan kaum profesional sebagai tenaga pengajar pada pendidikan profesi keguruan, dan dengan menerapkan system magang, konsep guru berantai dan berjenjang, serta tutor teman sebaya yang dimonitor, disupervisi dan dibina oleh guru senior berpengalaman dan profesional dalam mendidik calon-calon guru.





DAFTAR PUSTAKA

Asdiqoh, Siti. 2013. Etika Profesi Keguruan, cet. ke-1. Yogyakarta: TrustMedia Publishing.
Mulyasa, 2007. Standar Kompetensi dan sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nata,  Abuddin. 2012.  Kapita Selekta Pendidikan Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
NK, Rostiah. 1982. Masalah-masalah Ilmu Keguruan.  Jakarta: Bina Aksara.
Nurdin, Muhamad. 2008. Kiat Menjadi Guru Profesional. cet. ke-1. Jogjakarta : Ar-Ruz Media.
Nurdin, Syafrudin. 2002. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Ciputat Pers.
Ramayulis, 2002.  Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia.
Rusman, 2011. Model-model Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta: Rajawali Press.
Sallis, Edward. 2006. Total Quality Management In Education, alih Bahasa Ahmad Ali Riyadi. Jogjakarta: ircisod.
Tim penyusun kamus besar bahasa Indonesia. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
yeni salim, Peter salim. 1995. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta: Modern Press.





[1] Peter salim dan yeni salim, Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer (Jakarta : Modern Press, 1995), Hal 160.
[2] Rusman. Model-model Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru. ( Jakarta.: Rajawali Press, 2011), Hal 16.
[3] Tim penyusu kamus besar bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta : Balai Pustaka, 1991), Hal
677.
[4] Edward Sallis, Total Quality Management In Education, alih Bahasa Ahmad Ali Riyadi (Jogjakarta : ircisod,
2006), Hal  33.

[5] Abuddin Nata, Kapita Selekta Pendidikan Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), Hal. 217-219.

[6]  Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2002), Hal. 74.

[7] Muhamad Nurdin, Kiat Menjadi Guru Profesional, cet. ke-1, (Jogjakarta, Ar-Ruz Media, 2008), Hal. 110.
[8] Mulyasa, Standar Kompetensi dan sertifikasi Guru, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2007), Hal. 18.

[9] Siti Asdiqoh, Etika Profesi Keguruan, cet. ke-1, (Yogyakarta : TrustMedia Publishing, 2013), Hal. 8.

[10] Muhamad Nurdin, Kiat Menjadi Guru Profesional, cet. ke-1, (Jogjakarta: Ar-Ruz Media, 2008), Hal. 130-154.

[11] Rostiah NK, Masalah-masalah Ilmu Keguruan, (Jakarta: Bina Aksara, 1982), Hal. 12.




1 komentar:

PRINSIP DAN PRAKTIK EKONOMI DALAM ISLAM

A. Pengertian ekonomi islam Ekonomi islam secara terminologi dalam bahasa arab berarti al-iqtisad al-islami yang berarti ekonomi yang bersif...